TEMPO.CO, Semarang - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membebaskan biaya masuk bahan baku industri kecil-menengah (IKM) dalam negeri. Kebijakan itu mengacu pada Kementerian Keuangan yang telah mengeluarkan kebijakan stimulus paket ekonomi pemerintah.
“Kebijakan bebas bea masuk impor bahan baku dan mesin yang hendak diekspor ini stimulus pembebasan yang punya nilai tambah bagi IKM,” kata Direktur Jenderal Bea-Cukai Heru Pambudi dalam kunjungan kerja di Kota Semarang, Jumat, 27 November 2015, petang.
Selain kemudahan itu, Bea-Cukai tak memberi syarat jaminan uang tunai atau garansi bank dalam akses kepabeanan. “Ini adalah fasilitas kedua, (yang diberikan melalui) PP 85 Tahun 2015 yang memberi payung hukum bagi pusat logistik berikat,” ujarnya.
Pusat logistik berikat dibangun untuk mengurangi biaya logistik nasional. Pusat logistik berikat itu memindahkan gudang-gudang suplai dari luar negeri ke dalam negeri untuk membantu bahan baku dan mesin yang dibutuhkan IKM.
Heru memastikan harga beli bahan baku dan alat produksi di pusat logistik berikat itu murah dengan ketersediaan yang terjamin. Gudang berikat itu juga digunakan sebagai tempat standardisasi kendali mutu bagi IKM sehingga memudahkan ekspor.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Susiwijono mengatakan kebijakan yang dikeluarkan itu untuk kepentingan ekspor yang saat ini melambat hingga 14 persen.
“Ini untuk menjawab masalah ekspor di sisi pasar harga yang rendah dan kondisi negara yang lemah,” katanya. Ia mengatakan Kementerian Keuangan akan mendorong ekspor dengan dukungan pembiayaan.
EDI FAISOL