TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok memberikan pinjaman 28 mobil dinas Toyota Rush keluaran terbaru kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok. Dari 28 mobil tersebut pemerintah baru memberikan kepada delapan anggota dewan di Gedung DPRD Kota Depok kawasan Kota Kembang, Jumat 27 November 2015.
Walikota Depok Nur Mahmudi mengatakan pemerintah memberikan mobil dinas kepada 50 anggota dewan, secara bertahap. Pada tahun kemari setelah mereka dilantik, pemerintah telah memberikan 18 mobil dinas untuk anggota dan empat untuk unsur pimpinan DPRD periode 2014-2019. "Sisanya, 28 anggota dewan yang belum mendapatkan peminjaman kendaraan dinas baru bisa direalisasikan tahun ini," ucap Nur Mahmudi.
Nur Mahmudi mengatakan mobil yang dipinjamkan tidak boleh dilego dan lecet. Soalnya, status mobil tersebut adalah pinjaman. Dengan pemberian pinjaman ini diharapkan anggota dewan bisa bekerja dan melayani lebih maksimal lagi.
"Utamakan agar semakin berkualitas dan menjaga partnership dengan pemerintah agar lebih baik," ucap Nurmahmudi.
Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Satibi mengatakan baru memberikan delapan dari 28 mobil dinas. Sisanya, 20 unit mobil dinas bakal menyusul Senin pekan depan. Anggaran untuk satu mobil dinas sebesar Rp231 juta. "Semuanya seragam Toyota Rush," ujar Satibi.
Mobil pinjaman tersebut sudah tercatat sebagai aset negara, jadi harus dirawat. Pemerintah, kata dia, tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan biaya perawatan. Bahkan, untuk membayar pajak kendaraan, anggota dewan yang dipinjamkan bayar sendiri.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Depok Tajudin Tabri mengatakan mobi pinjaman ini, tidak boleh digunakan untuk kampanye. Selain, itu mobil dinas yang digunakan kepentingan pribadi, atau dipinjamkan ke orang lain, bakal ada sanksi moral. "Jangan disewakan atau dipinjamkan sama orang lain," ucapnya.
IMAM MAHDI