TEMPO.CO, Bangkalan - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di rumah sakit dan puskesmas dalam pemilihan kepala daerah 9 Desember 2015. Mereka hanya menyediakan satu TPS Khusus dari 2400 TPS yang akan dibangun di 27 kecamatan, yakni di rumah tahanan negara.
"Memang begitu aturannya," kata Komisioner KPU Sumenep, Rachbini, berdalih, Jumat, 27 November 2015.
Meski tidak ada TPS khusus, Rachbini meminta pasien yang tengah dirawat di puskesmas dan rumah sakit tidak perlu khawatir kehilangan hak pilihnya. Sebagai gantinya, kata dia, KPU membangun TPS di dekat rumah sakit atau puskesmas. "Jadi tetap bisa memilih," ujar dia.
Untuk pasien yang tidak datang ke tempat pencoblosan pun, Rachbini menjanjikan, akan didatangi oleh panitia pemungutan suara satu per satu. "Tidak hanya pasien, tahanan di Polres atau polsek akan didatangi juga," kata dia.
Dia menambahkan agar keberadaan pasien dan tahanan tidak mengganggu proses pemilihan di TPS, KPPS di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit dan kantor polisi harus melakukan pendataan. "Kalau terdata, bisa dipersiapkan segala sesuatunya, sehingga tidak kelimpungan."
Agar dapat memilih, keluarga pasien atau tahanan diminta mengurus formulir A5 di ke kantor KPU paling lambat H-10 sebelum haripencoblosan. Persyaratan yang sama berlaku untuk warga biasa yang ingin pindah domisili.
Pilkada Sumenep yang digelar pada 9 Desember 2015 diikuti dua pasangan calon bupati-calon wakil bupati yang diantaranya adalah inkumben. Keduanya juga berasal didaftarkan oleh partai politik.
MUSTHOFA BISRI