TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang belakangan menjadi Program Legislasi Nasional 2015 bukanlah sesuatu yang baru. Menurut dia, rencana revisi UU itu sudah digagas sejak lama.
"Ya, itu apa pun, bahkan Undang-Undang Dasar saja bisa direvisi, bisa diamandemen, apalagi undang-undang," ucap Kalla di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Ahad, 29 November 2015. "Revisi undang-undang itu sudah diusulkan sejak 15 tahun lalu. Tentu selama 15 tahun itu sudah ada banyak perkembangan. Karena itu, perlu ada revisi."
Kalla membantah jika disebut ada barter antara pemerintah dan Dewan dalam pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK. Dia juga mengelak ketika disinggung barter itu untuk memuluskan pemerintah dalam pengajuan RUU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak kepada Dewan. Menurut dia, usul itu sudah berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan Dewan.
"Bukan saling lempar. Memang setiap revisi kan harus disetujui kedua pihak. Tidak mungkin satu pihak," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk membahas tentang dua RUU krusial, yakni RUU KPK dan RUU Pengampunan Pajak. Dalam rapat tersebut diperoleh kesepakatan bahwa pemerintah akan mengusulkan RUU Pengampunan Pajak dan DPR akan mengusulkan RUU KPK. Kedua RUU tersebut akan dibahas dalam Prolegnas Prioritas 2015.
Baleg menyetujui "barter" dengan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mengusulkan RUU KPK sebagai RUU inisiatif DPR 2015. Baleg DPR dan Menteri Yasonna juga menyetujui RUU Tax Amnesty sebagai RUU inisiatif pemerintah.
Pada awal Oktober lalu, DPR sempat membuat heboh publik dengan usul revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam usul tersebut, terdapat beberapa pasal yang justru akan melemahkan kedudukan lembaga antirasuah itu. Di antaranya pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun, penyadapan harus melalui izin jaksa, dan menangani kasus korupsi di bawah Rp 50 miliar.
Pemerintah sebelumnya juga meminta Dewan tidak segera menjadikan RUU KPK masuk sebagai Prolegnas. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan pada Oktober lalu menuturkan pemerintah dan Dewan setuju menunda pembahasan RUU KPK. Alasannya, fokus utama pemerintah adalah peningkatan di sektor ekonomi. Belakangan, pemerintah berubah sikap.
Kalla mengatakan masuknya RUU KPK dalam Prolegnas 2015 juga merupakan bagian dari upaya pemerintah menata hukum. "Kan, semuanya fokus ke ekonomi, politik, hukum, dan keamanan. Negeri ini banyak masalahnya," ujarnya.
REZA ADITYA