TEMPO.CO, Jakarta -Koalisi Peduli Anggaran Jakarta memastikan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2016 molor. Karena hingga November ini eksekutif dan legislatif belum selesai membahas anggaran Jakarta. "Dipastikan molor sampai dua bulan ke depan," ucap Syamsuddin Alimsyah, inisiator koalisi saat dihubungi, Ahad, 29 November 2015.
Menurut Ketua Komite Pemantau Legislatif ini, seharusnya pengesahan dari RAPBD menjadi APBD dilakukan besok melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta. Jadwal pengesahan itu sudah termaktub dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2016.
Bukannya mengesahkan anggaran, agenda besok justru baru penandatanganan kesepahaman antara DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang dipimpin Sekretaris Daerah tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara 2016. KUA-PPAS merupakan anggaran daerah yang masih umum, belum merinci sampai ke program kegiatan.
Berdasarkan PP 52/2015, pendatangan kesepahaman KUA-PPAS seharusnya dilakukan pada Juli lalu, bukan besok. Menurut Syamsuddin, molornya penandatanganan KUA-PPAS karena TAPD baru menyerahkannya pada Agustus lalu. "Gimana mau bahas tanda tangan kalau diserahkannya saja telat," kata Syamsuddin.
Efek keterlambatan TAPD menyerahkan KUA-PPAS berdampak terhadap pengesahan anggaran Jakarta 2016. Selain telat, menurut Syamsuddin, faktor lain yang membuat pengesehan anggaran Jakarta 2016 molor yakni karena DPRD tak serius membahasnya. "Oktober baru mereka serius membahas," ucap Syamsuddin.
Begitu Dewan dan TAPD selesai membahas KUA-PPAS, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengoreksi dan mencoret beberapa anggaran demi efisiensi. Menurut Symasuddin, apa yang dikerjakan Ahok itu juga yang memperlambat pengesahan anggaran. "Ini bukti komunikasi antara legislatif dan eksekutif tidak jalan," katanya. "Ahok tidak percaya sama anak buahnya."
Karena dipastikan pengesahan anggaran 2016 molor, maka Gubernur, Wakil Gubernur, dan Pimpinan DPRD bakal terkena sanksi dari Kementerian Dalam Negeri. Sanksinya yaitu mereka tidak digaji selama enam bulan, seperti yang terjadi dalam penyusunan anggaran 2015. "Tipologinya mirip penyusunan anggaran tahun ini," kata Syamsuddin.
Syamsuddin mengatakan pemerintah Jakarta bisa saja mengesahkan anggaran2016 lebih cepat agar tidak terkena sanksi. Namun jika dipercepat, kualitas anggarannya buruk karena pemerintah tidak membahas sampai detail sampai ke tingkat satuan tiga--kegiatan per kegiatan. "Kalau seperti itu masyarakat yang dirugikan."
ERWAN HERMAWAN