TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 3.515 orang guru di Kabupaten Muarojambi, Jambi, mengeluh karena lima tahun terakhir mereka tak menerima uang makan. Padahal, seharusnya setiap guru yang sudah diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) mendapat uang makan Rp 10 ribu per hari.
Menurut salah seorang guru yang enggan disebut namanya, sejak 2011, mereka tak lagi menerima jatah uang makan dengan alasan uang itu digunakan untuk membangun rumah dinas guru.
"Kebijakan itu merupakan kebijakan sepihak pemerintah daerah sehingga kami sangat dirugikan," kata guru SMP Negeri 01 Kecamatan Jambi Luarkota, Kabupaten Muarojambi, itu kepada Tempo, Senin, 30 November 2015.
Keluhan serupa datang dari beberapa guru SMA Negeri 3 Kecamatan Mestong, SMA Negeri 8 Kecamatan Sakernan, dan Sekolah Dasar Negeri 61/IX/ di Desa Kasangpudak, Kecamatan Kumpehulu, Kabupaten Muarojambi. "Kami juga mempertanyakan di mana rumah dinas guru tersebut dibangun," ujar beberapa orang guru.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Imbang Jaya, membenarkan hal ini. Pihaknya telah mengalihkan uang makan guru sejak 2011 untuk pembangunan rumah dinas guru yang dikerjakan sejak 2012. "Ini kebijakan Bupati Muarojambi Burhanuddin Mahir. Ketika itu saya juga masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan daerah ini," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muarojambi, Ulil Amri, mengatakan, jika kebijakan itu mulai dilaksanakan sebelum dirinya menjabat kepala dinas dan berlanjut sampai sekarang. "Yang saya dengar itu kebijakan langsung dari Pak Bupati," ujarnya.
Menurut Ulil, sudah tiga tahun berturut-turut dana dari uang makan 3.515 orang guru di Kabupaten Muarojambi, periode 2012 - 2014, digunakan untuk membangun 120 unit rumah dinas guru. "Setahu saya setiap tahun dibangun 40 unit rumah guru, jadi sudah terbangun 120 unit, terutama pada sekolah terpencil". Tujuan pembangunan rumah dinas, kata dia, untuk memperlancar proses belajar mengajar. "Bila guru bersangkutan tinggal jauh dari lokasi sekolah, mereka dapat menempati rumah dinas tersebut," ujarnya.
Hasil pungutan uang makan dari 3.515 orang, dikali Rp 10 ribu dikali 22 hari kerja per bulan, dikali 12 bulan selama setahun dan dikali 5 tahun (2011-2015), keseluruhan dana terkumpul, setelah dipotong satu bulan untuk Desember 2015 yang belum berjalan sebesar Rp 386,65 juta, sebanyak Rp 46.398.000.000.
Informasi yang diperoleh Tempo dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muarojambi, selaku instansi teknis pelaksanaan pembangunan fisik rumah dinas guru, per unit membutuhkan dana Rp 115 juta. Jika dikalkulasi dengan rumah yang sudah dibangun sebanyak 120 unit, dana yang dikeluarkan sebesar Rp 13.800.000.000.
Jadi terdapat sisa dana dari Rp 46.398.000.000 - Rp 13.800.000.000 = Rp31.824.700.000. Hingga kini tidak diketahui secara jelas dikemanakan sisa dana tersebut.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muarojambi dari Partai Persatuan Pembangunan, Havis Kamaludin, ketika dikonfirmasi Tempo, mengakui jika program pembangunan rumah dinas guru itu memang program bupati. "Memang sebelum program itu berjalan, pihak eksekutif mengajukan rencana tersebut, dan kami pun menyetujuinya karena kami menganggap program tersebut positif dan bermanfaat bagi para guru," katanya.
Bupati Muarojambi Burhanuddin Mahir belum bisa dihubungi karena sedang sibuk.
SYAIPUL BAKHORI