TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat bongkar-muat atau crane setelah dipanggil Badan Reserse Kriminal Polri ketiga kalinya. Lino masih berkeras tidak ada yang salah dengan proyek tersebut.
Lino diperiksa selama 4,5 jam oleh penyidik Bareskrim Polri hari ini, Senin, 30 November 2015. Seusai pemeriksaan, Lino tak banyak bicara. "Pemeriksaan biasa saja. Ditanya ya saya jawab, diminta data saya kasih," katanya seusai pemeriksaan di Bareskrim pada Senin, 30 November 2015.
Lino tetap berkukuh bahwa tidak ada yang salah dengan proyek pengadaan sepuluh alat bongkar-muat. Menurut dia, proyek tersebut berjalan sesuai aturan. "Tidak ada yang kami langgar. Semua proses yang ada sesuai dengan corporate governance yang sudah kami kerjakan," ujarnya.
Ia juga mengatakan proyek ini sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan sehingga dianggap clear. Meskipun dalam audit BPK tersebut dinyatakan ada penempatan crane yang tidak sesuai dengan rencana investasi.
Kasus ini mencuat setelah penyidik Bareskrim menggeledah ruang kerja milik Direktur Utama Pelindo II tersebut pada Agustus 2015. Penyidik menemukan pengadaan crane yang dinilai terlalu mahal dan tidak sesuai perencanaan. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 45 miliar.
Penyidik Bareskrim telah memeriksa 45 saksi dalam kasus ini. Satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah Direktur Teknik Pelindo Ferialdy Noerlan.
VINDRY FLORENTIN