TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat sepakat melanjutkan proses pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan itu diambil lewat rapat internal malam ini. "Seluruh fraksi setuju dilanjutkan," ujar Wakil Ketua Komisi Hukum, Desmond J. Mahesa, Senin, 30 November 2015.
Mekanisme parlemen merupakan babak akhir dalam proses pemilihan pimpinan KPK. Menurut aturan, DPR harus memilih lima dari sepuluh kandidat yang disetor panitia seleksi. Kelima nama itu akan menggantikan pimpinan yang masa baktinya berakhir pada 16 Desember 2015.
Desmon menjelaskan, keputusan rapat malam ini akan diumumkan kepada masyarakat lewat media massa. Mekanisme itu diharapkan dapat memberi masukan terkait latar belakang dan rekam jejak dari seluruh calon. "Kami umumkan sejak tanggal 2-4 Desember," kata dia.
Tahap pemilihan calon pimpinan dimulai dengan pembuatan makalah. Seluruh calon diminta menyelesaikan tugas itu sejak tanggal 4-6 Desember 2015. Makalah yang disetor merupakan materi yang akan digunakan dalam proses uji kepatutan dan kelayakan.
Untuk tahap uji kepatutan dan kelayakan, komisi hukum menetapkan jadwal sejak tanggal 13-15 Desember 2015. Meski tergolong mepet dengan masa tugas pimpinan, Desmon menganggap putusan itu tak akan mengganggu kinerja KPK. "Yang jelas sejak tanggal 16 kita sudah punya pimpinan KPK yang baru," ujarnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan, wacana pengembalian berkas kandidat yang sempat mengemuka beberapa waktu lalu tak lagi jadi hambatan. Meski demikian, catatan itu akan ikut dijadikan pertimbangan dalam menentukan pimpinan terpilih.
RIKY FERDIANTO