TEMPO.CO, Surabaya - Pengemudi Lamborghini maut di Surabaya, Jawa Timur, Wiyang Lautner, 24 tahun, disebut adalah pengusaha jual-beli mesin di kota itu. “Berdasarkan pengakuannya, jual-beli mesin-mesin,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Andre Manuputi, kepada Tempo, Selasa, 1 Desember 2015.
Andre berdalih tak menggali lebih detail ihwal profil Wiyang. Dia hanya menyatakan Wiyang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan satu orang dan menyebabkan dua lainnya terluka di Jalan Manyar Kertoarjo, Minggu pagi lalu, itu belum ditahan.
Wiyang disebutkannya masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Surabaya, akibat kecelakaan itu. "Jadi, sekarang diawasi terus, dan kalau sudah sembuh langsung kami tahan lagi, karena surat penahanannya ada kok,” kata Andre.
Selain itu, berdasarkan pengakuan Wiyang kepada penyidik, mobil sport mewah jenis Lamborghini Gallardo dengan nomor polisi B-2258-WM itu baru dibelinya sekitar satu bulan. Dia beralasan masih sedikit kesulitan dalam mengemudi mobil itu, bahkan merasa kaget ketika mengerem mendadak.
“Saat mengerem mendadak itu, seakan setirnya terkunci, bannya juga seakan terkunci, sehingga sulit dikendalikan,” katanya.
Oleh karena itu, penyidik Polres Kota Besar Surabaya akhirnya hanya menjerat Wiyang dengan Pasal 310 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang isinya tentang kelalaian dalam berkendara, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. “Karena kecelakaan ini hanya merupakan kelalaian dari pengemudi,” katanya.
Sebelumnya, Lamborghini Gallardo yang dikemudikan Wiyang menabrak warung penjual susu, telor, madu, dan jahe (STMJ) di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu, 29 November 2015, pukul 05.20 WIB. Sejumlah saksi menyebutkan kalau Lamborghini terlibat kebut-kebutan dengan mobil sport mewah lain sebelum kecelakaan terjadi.
Akibatnya, Kuswanto, 51 tahun, warga Kaliasin III, Surabaya, meninggal dalam kecelakaan tersebut. Bahkan istri Kuswanto, Srikanti, 41 tahun, mengalami patah tulang kaki kanan. Selain itu, penjual STMJ bernama Mujianto, 44 tahun, juga mengalami patah tulang kaki kanan.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Baca juga:
3 Hal Ini Bikin Ketua DPR Setya Novanto Sulit Ditolong!
Selidiki Setya Novanto, Jaksa Agung: Ada Pemufakatan Jahat