TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur PT Citra Hokai Triutama Edison Marudut Marsadauli Siahaan sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014. "KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EMMS sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati, pada Senin, 30 November 2015.
Yuyuk mengatakan Edison diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dalam hal pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Riau. "Tersangka EMMS memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada AM," kata Yuyuk.
Atas perbuatannya tersebut, Edison disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Annas Maamun yang diduga sebagai penerima dan pengusaha, Gulat Manurung. Penetapan keduanya sebagai tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap angan (OTT) yang dilakukan komisi antirasuah pada September 2014.
Saat itu, Annas dan Gulat tertangkap tangan bersama barang bukti uang senilai 156 ribu dolar Singapura, dan Rp 500 juta di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur. Uang itu diduga pemberian Gulat kepada Annas terkait dengan pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Provinsi Riau.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Gulat divonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan Annas divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
FRISKI RIANA