TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memusnahkan barang bukti sitaan perdagangan satwa ilegal senilai Rp 3 miliar. "Pasar perdagangan satwa ilegal di Indonesia sangat besar," kata Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar saat memusnahkan barang bukti di Lapangan Mabes Polri, Selasa, 1 Desember 2015.
Anang mengatakan barang bukti sitaan tersebut didapatkan setelah pihaknya menangkap tersangka Abdul Rahman Assegaf, 61 tahun, pada 21 Oktober lalu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sedikitnya 497 kilogram satwa ilegal siap jual.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Inspektur Jenderal Yazio Fanam merinci ada banyak jenis hewan yang berhasil disita. Di antaranya 345 kilogram sisik penyu kering siap jual, 70 kg daging penyu kering, 82 kg tanduk rusa, dan 80 ekor kuda laut kering.
Perdagangan satwa ilegal tersebut dilakukan tersangka Abdul dalam dua tahun terakhir. Namun polisi mencurigai aktivitas ilegal ini melibatkan banyak jaringan dan orang. Jadi besar kemungkinan Abdul melakukan aktivitasnya sejak dulu.
Menurut Yazio, aktivitas perdagangan ilegal itu dilakukan Abdul di rumahnya di Jalan Manukan Yoso IV 7-D, Kecamatan Tandes, Surabaya. Tersangka mendapat pasokan dari banyak jaringan di berbagai daerah di Indonesia, dari Papua, Maluku, Ambon, hingga Nusa Tenggara.
Pelaku biasanya, secara berkala, mendapat kiriman satwa langkah dari orang yang ada di sejumlah daerah. Biasanya mereka mengirim barang tersebut ke rumah Abdul melalui ekspedisi. Setelah ditampung, satwa langkah itu dijual Abdul ke luar negeri, seperti Cina, Amerika Serikat, Thailand, dan sejumlah negara lain.
Pelaku menjualnya melalui dunia maya dan dengan cara manual. "Dia mem-posting barang dagangannya di blog, lalu ada pembeli yang menghubunginya," ucapnya.
Dari hasil penyidikan terhadap pelaku, polisi mendapati satwa langkah itu dijual sebagai barang konsumsi obat. Mereka percaya bahwa daging penyu dan siripnya berkhasiat meningkatkan gairah seksual. Selain itu, sejumlah barang, seperti tanduk rusa dan kulit tenggiling, dijual kepada kolektor.
Sayangnya, polisi sampai saat ini baru menangkap Abdul dan belum bisa mengungkap jaringan di balik perdagangan satwa langkah tersebut. Sebab, Yazio memastikan perdagangan ini melibatkan banyak orang dan jaringan. "Total kerugian negara mencapai Rp 3 miliar. Biasanya pelaku menjual satwa mulai dari US$ 50 hingga ratusan dolar."
AVIT HIDAYAT