TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria yang diduga menyebarkan foto-foto vulgar di media sosial Twitter. Sebagian besar foto itu adalah anak-anak. "Sebanyak 33 ribu foto yang di-upload mengandung unsur child pornography," kata Kepala Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Suharyanto di kantornya, Selasa, 1 Desember 2015.
Suharyanto hanya menyebutkan pria tersebut berinisial SH dan berusia 39 tahun. Polisi menangkap SH di rumahnya di Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 28 November 2015. Penangkapan tersebut disaksikan ketua RT setempat.
Menurut Suharyanto, modus kejahatan yang dilakukan SH adalah mengunduh gambar-gambar dari Internet yang bermuatan pornografi. Selanjutnya gambar itu disebarkan lagi ke jejaring sosial. "Sekitar seratus foto diunggah lewat akun Twitter-nya," ujarnya.
Tersangka, kata Suharyanto, dikenai pasal perlindungan anak karena sebagian fotonya adalah anak di bawah umur.Berdasarkan hasil pemeriksaan, SH melakukan perbuatan itu hanya untuk kesenangan pribadi. "Katanya untuk memancing gairah," katanya.
Dari tempat tinggal SH, polisi menyita 2 telepon seluler, 1 flashdisk, dan 1 SD card. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 37 UU No. 44/2008 tentang pornografi.
INGE KLARA SAFITRI