TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. "Sudah ada saksi yang telah kami periksa," ujar Arminsyah kepada Tempo, Selasa, 1 Desember 2015.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya Kejaksaan Agung membongkar tindak pidana yang diduga dilakukan Setya saat bertemu pihak PT Freeport Indonesia. Sayangnya, Arminsyah enggan untuk menyebut identitas saksi tersebut. "Saya tidak bisa menyebutkannya, karena masih kami selidiki," katanya.
Menurut Arminsyah, pemeriksaan tersebut digunakan sebagai petunjuk penyelidikan untuk memastikan Setya terlibat tindak pidana pemufakatan jahat. "Bisa dijerat karena itu masuk ranah pidana."
Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dapat dipidanakan.
Setya diduga menjanjikan membantu perpanjangan kontrak Freeport dengan meminta bagian saham Freeport dan saham proyek listrik Urumuka, Papua, untuk keuntungan sendiri. Kejaksaan mengesampingkan dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Setya Novanto ketika meminta bagian saham Freeport.
Arminsyah juga menyebut sejumlah petinggi di kejaksaan termasuk Jaksa Agung Prasetyo telah meminta bantuan KPK untuk melakukan validasi rekaman Setya saat bertemu bos Freeport, yang sudah diserahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Tapi dia belum tahu, kapan itu akan dilakukan.
Saat ini, pihaknya sedang intensif melakukan penyelidikan terhadap Setya. Saat ditanya apakah ada kemungkinan kejaksaan memanggil ketua wakil rakyat itu dalam waktu dekat, Arminsyah belum tahu pasti. "Ya ada kemungkinan."
Jika penyelidikannya mengarah dan ditemukan bukti, pihaknya pasti memanggil Setya, Riza Chalid, termasuk Menteri Luhut Binsar Pandjaitan--yang juga disebut dalam rekaman. "Tapi sekarang belum bisa kami publikasikan, karena terkait dengan teknis penyelidikan," katanya.
AVIT HIDAYAT
Baca juga:
3 Hal Ini Bikin Ketua DPR Setya Novanto Sulit Ditolong!
Selidiki Setya Novanto, Jaksa Agung: Ada Pemufakatan Jahat