TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding mengatakan Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Golkar Abdul Kahar Muzakir ingin menutup saja kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto.
"Dengan argumen-argumen yang diajukan oleh beliau dalam rapat, yang bersangkutan ingin case closed. Tapi bagi kami itu tidak mungkin terjadi," kata Sudding saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 1 Desember 2015.
Menurut anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar Ridwan Bae, legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor memang masih dipertanyakan. Selain itu, alat bukti rekaman yang diajukan oleh Sudirman tidak cukup lengkap untuk menjerat Setya sehingga kasus ini patut untuk dihentikan.
"Kenapa Golkar terus yang ditanya? Kan fraksi lain juga minta case closed," kata Ridwan saat ditemui di tempat terpisah. Akan tetapi, saat dikonfirmasi kembali, Ridwan enggan menjelaskan fraksi mana saja yang meminta kasus ini dihentikan.
Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDIP Junimart Girsang juga enggan menjelaskan mengenai usulan yang diajukan oleh Muzakir. "Saya tidak dalam posisi itu. Tapi perdebatan-perdebatan soal legal standing dan lain sebagainya, kita sudah tau lah arahnya ke mana," tutur Junimart.
Saat dikonfirmasi, Muzakir bungkam terkait usulannya untuk menutup kasus pencatutan nama Jokowi yang dilakukan oleh Setya untuk memuluskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia tersebut.
"Nggak ada keterangan saya. Karena rapat tertutup, kalau saya berikan keterangan, saya bisa dipecat," kata Muzakir yang saat keluar ruangan rapat MKD dikawal ketat oleh belasan polisi.
ANGELINA ANJAR SAWITRI