TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempelajari isi rekaman dari pertemuan yang terjadi antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan perwakilan PT Freeport Indonesia. “Kami sedang mempelajari data-data itu,” kata Arminsyah kepada Tempo pada Selasa, 1 Desember 2015.
Kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dilakukan Setya Novanto dalam pertemuan tersebut dianggap Arminsyah sebuah pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan korupsi.
Dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pasal 15 dengan jelas disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dapat dipidanakan.
Diketahui saat ini pihak Kejaksaan Agung pun telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini. Namun Arminsyah enggan menjelaskan lebih jauh mengenai proses yang sedang berlangsung ini. “Hal itu belum saya bagi kepada media,” ujarnya.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya juga menyatakan sudah mengontak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta bantuan memvalidasi rekaman.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden saat mengadakan pertemuan dengan perwakilan Freeport. Di dalam laporannya Sudirman juga menyertakan bukti rekaman percakapan Setya dalam pertemuan itu.
Namun MKD mempertanyakan isi rekaman utuh pertemuan Setya dengan Freeport karena rekaman yang diberikan hanya berdurasi 11 menit 38 detik. Adapun lama pertemuan antara kedua belah pihak berlangsung sekitar dua jam.
DIKO OKTARA
Kasus Saham Freeport; Setya Novanto: "..... oleh tempovideochannel