TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan sidang perdana kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto akan dilangsungkan secara terbuka. "Terbuka, dong," kata Dasco saat dihubungi pada Rabu, 2 Desember 2015.
Menurut Dasco, persidangan yang menghadirkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor tersebut tidak hanya disiarkan melalui TV MKD, tapi benar-benar terbuka di mana wartawan diperbolehkan masuk untuk meliput jalannya persidangan. "Boleh. Kami lagi siapin tempat sidang yang besar. Tapi belum fix di mana," ujar Dasco.
Baca juga:
Rekaman Novanto: Nama Megawati Disebut? Ini Pesan Dia ke MKD
Tiga Hal Ini Bikin Ketua DPR Setya Novanto Sulit Ditolong!
Dasco pun berujar, MKD akan meminta Sudirman membawa bukti rekaman lengkap yang berdurasi 120 menit. Walaupun kemarin telah beredar transkrip versi lengkap pembicaraan antara Setya dan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid serta bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Dasco mengaku belum mendengarkan bukti rekaman lengkap itu. "Belum, belum dengar," tutur Dasco.
Dasco mengungkapkan, dalam sidang yang akan dilaksanakan pada pukul 13.00 tersebut, bukti rekaman yang dilaporkan Sudirman akan diperdengarkan kepada publik. "Iya, akan dibuka," ucap Dasco singkat.
Dalam rapat internalnya kemarin, MKD memutuskan kasus pencatutan nama Jokowi yang diduga dilakukan Setya Novanto untuk memuluskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia akan dilanjutkan ke tahap persidangan yang akan diselenggarakan pekan ini.
Dalam sidang hari ini, MKD akan mengundang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pengadu. Kemudian, pada Kamis pukul 13.00, MKD akan mengundang bos Freeport Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid sebagai saksi dalam kasus pencatutan nama tersebut.
Setelah mengundang saksi-saksi, MKD akan mempertimbangkan terlebih dulu hasil sidang pertama dan kedua. Apabila diperlukan saksi-saksi lain untuk melengkapi keterangan Sudirman, Maroef, dan Riza, MKD akan memanggil saksi tersebut. Apabila dianggap cukup, MKD baru akan mengagendakan persidangan dengan mengundang Setya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca juga:
3 Hal Ini Bikin Ketua DPR Setya Novanto Sulit Ditolong!
Selidiki Setya Novanto, Jaksa Agung: Ada Pemufakatan Jahat