TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dengan agenda pemeriksaan terlapor Ketua DPR Setya Novanto diputuskan ditunda, dari yang seharusnya pukul 09.00 WIB menjadi pukul 13.00 WIB. Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan MKD yang digelar setelah Setya Novanto mengirimkan surat permohonan penundaan persidangan.
"Sehubungan dengan adanya kegiatan yang tak bisa saya tinggalkan," kata Ketua MKD Surahman Hidayat saat membacakan surat permohonan Setya di ruang rapat MKD, Senin, 7 Desember 2015.
Namun hal berbeda dikatakan anggota MKD, Sufmi Dasco Ahmad, sebelum rapat pimpinan dimulai. "Ada permintaan surat dari Pak Setya Novanto agar sidang ditunda sampai pukul 13.00 WIB karena kelelahan," ucapnya.
Rapim tak dihadiri semua anggota MKD. Akbar Faizal, anggota MKD lain, menuturkan penundaan ini terbilang mendadak. "Tiba-tiba saya mendapatkan SMS dari Sekretariat MKD bahwa sidang diundur menjadi pukul 1 siang tanpa alasan dan penjelasan pengundurannya," katanya. Surat mendadak dari Setya membuat MKD mengadakan rapat pimpinan yang kemudian memutuskan menerima permintaan Setya tersebut.
Hari ini merupakan jadwal persidangan Setya Novanto atas dugaan pelanggaran etik. Pemanggilan Setya hari ini diputuskan MKD pada Jumat lalu setelah memeriksa saksi Maroef Sjamsoeddin, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
Setya dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke MKD. Saat melapor, Sudirman melampirkan bukti rekaman percakapan antara Setya, Maroef, dan pengusaha Riza Chalid.
EGI ADYATAMA