TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar, Kahar Muzakir, dipilih untuk memimpin sidang Mahkamah Kehormatan Dewan terkait dengan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad.
"Saya seharusnya yang memimpin sidang. Namun karena drop, gantian Pak Kahar," ujar Dasco saat ditemui di sela skor sidang, Senin, 7 Desember 2015. Saat sidang diskor, hampir semua anggota MKD terlihat ke luar ruangan rapat. Hanya terlapor Setya Novanto yang tak terlihat ke luar ruang rapat.
Sidang Setya Novanto berlangsung tertutup, berbeda dengan sidang yang digelar untuk meminta keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia yang digelar secara terbuka. Dasco beralasan hal itu sudah sesuai dengan aturan sidang.
"Sidang selalu tertutup dulu. Kemarin terlalu mengikuti tekanan publik," katanya.
Anggota MKD dari Fraksi PPP, Dimyati Natakusumah, mengatakan mekanisme pemeriksaan terlapor harus dilakukan secara tertutup. "Alasan aturannya kalau teradu harus tertutup, kami hormati teradu," ujarnya. Dia menolak memberikan keterangan soal isi pembicaraan di dalam ruangan sidang.
Hari ini merupakan jadwal persidangan ketua DPR Setya Novanto yang dilaporkan ihwal dugaan pelanggaran etika. Keputusan pemanggilan Setya pada hari ini diputuskan oleh MKD Jumat lalu setelah memeriksa saksi, Marouf Sjamsoeddin, Presiden Direktur Freeport.
Setya dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Ia melampirkan bukti berupa rekaman percakapan antara Setya, Marouf, dan pengusaha Riza Chalid. Terakhir, sidang diundur dari seharusnya pukul 09.00 WIB menjadi pukul 13.00 WIB.
EGI ADYATAMA