TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan konsultan properti PT Cushman & Wakefield menilai skema pajak kontrak investasi kolektif dana investasi real estate (DIRE) kurang menarik bagi pelaku usaha.
Vice Chairman PT Cushman & Wakefield Indonesia, Handa Sulaiman, mengatakan dalam beleid terbaru, pemerintah masih mengutip pajak penghasilan dari pengalihan aset real estate. Dia mengimbuhkan, hal ini bisa menjadi ganjalan kendati dalam aturan terbaru, pemerintah sudah menghapuskan pajak penghasilan dari dividen.
"Tapi untuk pindahkan aset ke dalam DIRE itu dikenakan pajak capital gain 25 persen, itu keliru dan kontraproduktif. Mestinya pajak untuk capital gain-nya nol," jelas Handa seperti dikutip dari Harian Bisnis Indonesia, Kamis, 10 Desember 2015.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.03/2015, penghasilan dari pengalihan real estate yang dilakukan pengalih kepada special purpose company (SPC) atau kontrak investasi kolektif merupakan obyek pajak penghasilan berupa keuntungan atas pengalihan harta atau capital gain.
Handa pesimistis para pelaku usaha di industri properti tertarik untuk mencari pendanaan lewat instrumen DIRE, jika keuntungan atas pengalihan aset masih dikenakan pajak yang cukup tinggi.
Sebagaimana diketahui, DIRE merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat atau investor untuk diinvestasikan pada aset real estate.
Dana ini akan dikelola SPC, perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki DIRE berbentuk kontrak investasi kolektif paling kurang 99,9 persen dari modal disetor. Investor kemudian akan meraup pendapatan dari hasil sewa portofolio real estate yang menjadi aset dasar atau undelying.
Handa mengatakan jika pemerintah merelaksasi pajak penghasilan atas capital gain, dalam 6-12 bulan penerbitan DIRE dari perusahaan real estate diperkirakan akan semarak. "Saya rasa akan ada keberhasilan, mungkin orang akan tertarik pindahkan ke DIRE," katanya.