TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku sudah mengetahui adanya penetapan tiga pegawai Dinas Pajak DKI Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya. "Memang saya sudah tahu, memang kami kerja sama dengan pihak kepolisian," ujarnya seusai menghadiri acara Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Madrasah Indonesia (DPW-PGMI) Provinsi DKI Jakarta, di Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.
Ahok menuturkan apa yang dilakukan oleh ketiga pegawai pajak tersebut tidak dapat diterima karena menyalahgunakan uang rakyat. "Jadi kalau kamu nyolong, terus bagi-bagi, kan enggak bener," katanya.
Menurut Ahok, pihaknya memang sudah mensinyalir adanya pelanggaran di beberapa lokasi subdinas pajak di Jakarta. Kecurigaan adanya korupsi tersebut dimulai dari ketidaksesuaian hitungan potensi pajak dan jumlah pajak yang didapatkan dari pihak hotel dan restoran di lapangan. "Kami sudah punya hitungan pajak hotel restoran harus bayar berapa, tapi petugas yang dikirim selalu buat cuma segitu," ujar Ahok.
Karena itu, Ahok meminta polisi untuk membantu mengusut dan mengungkap dugaan korupsi di Dinas Pajak. Adapun sanksi yang diberikan untuk ketiga pegawai pajak tersebut adalah pemecatan. "Kami akan pecat mereka, diberhentikan jadi PNS," ujarnya.
Adapun untuk pihak hotel atau restoran yang melanggar, Ahok menyerahkan proses penyelesaiannya kepada polisi. "Urusannya sama polisi," katanya lagi. Ahok menambahkan, jika kembali melakukan pelanggaran pajak, sanksi yang diberikan adalah pencabutan izin.
Ahok menuturkan telah mendapatkan informasi adanya korupsi tersebut sejak November lalu. "Kami diemin dulu, kami kembangin, kami mau cari tahu setorannya sampai ke mana, jangan-jangan Kasudin-nya dapet, pejabat mana dapet, kalau dapet ya kesempatan, kami berhentikan," katanya lagi.
Penetapan ketiga pegawai pajak sebagai tersangka itu dilakukan kemarin, Selasa, 15 Desember 2015, setelah penggeledahan dua kantor pajak, yakni Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Kasus ini tercium polisi sejak Sabtu, 12 Desember 2015, dan penahanan terhadap seorang pegawai pajak yang merupakan salah satu pelaku dugaan korupsi tersebut sudah dilakukan.
Dalam penggeledahan yang baru dilakukan Selasa ini, polisi menemukan dokumen-dokumen yang menjadi bukti adanya tindak korupsi tersebut. Ketiga pegawai pajak itu diduga melakukan korupsi dengan membantu wajib pajak menghindari pembayaran tunggakan pajak. Mereka menawarkan penghapusan tunggakan kepada para wajib pajak dengan imbalan.
GHOIDA RAHMAH | YOHANES PASKALIS