TEMPO.CO, Surabaya - Penghitungan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Surabaya dilakukan di Lantai 3 Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya di Jalan Aditya Warman, Kota Surabaya, Rabu, 16 Desember 2015.
Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin membuka sidang pleno penghitungan suara yang dilanjutkan pembacaan peraturan tata tertib sidang. Komisioner KPU Kota Surabaya Bidang Data Nurul Amalia membuka penghitungan surat suara.
Namun saat akan dimulai penghitungan, Liaison Officer Tim Rasiyo-Lucy Kurniasari, Achmad Zainul Arifin, menyampaikan interupsi. Dia meminta agar sebelum dilakukan penghitungan surat suara, Panwaslu membeberkan berbagai pelanggaran yang dilakukan pasangan Tri Rismaharini–Whisnu Sakti Buana.
Zainul mengatakan, ada beberapa dana bantuan kampanye yang menyimpang. Namun Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya Wahyu Hariyadi yang hadir dalam sidang pleno dengan tegas mengatakan tidak ada pelanggaran selama pelaksanaan pilkada. "Pelanggaran tidak ada. Lanjutkan penghitungan suara," kata Wahyu. Sidang pleno penghitungan suara pun dimulai.
Sebelum sidang pleno dimulai, Zainul mengemukakan kepada Tempo akan membeberkan berbagai pelanggaran yang dilakukan pasangan Risma-Whisnu dan tim pemenangannya di antaranya money politic. “Berbagai pelanggaran itu harus dibuka agar pilkada Kota Surabaya bisa dinilai berintegritas dan menghasilkan pemimpin yang baik pula,” ujarnya.
Diberitakan tempo.co sebelumnya, Panwaslu Kota Surabaya menghentikan pemeriksaan terhadap sejumlah pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya.
Komisioner Panwaslu Kota Surabaya Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Lily Yunis menjelaskan pengaduan itu berkaitan dengan pelanggaran selama masa kampanye dan selama masa tenang.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pengaduan-pengaduan itu tidak cukup bukti untuk disebut sebagai pelanggaran. “Semuanya tidak memenuhi syarat pelanggaran makanya kami hentikan pemeriksaannya,” kata Lily, Rabu, 16 Desember 2015.
Menurut Lily, beberapa pengaduan dugaan pelanggaran itu di antaranya yang dilakukan oleh calon Wakil Wali Kota Surabaya, Lucy Kurniasari. Pada saat masa tenang, ia menggelar acara yang dikemas sebagai kegiatan senam bersama warga.
Lily mengatakan, dalam acara itu dibagikan kaus hingga memberikan makanan soto secara gratis. Namun setelah ditegur oleh Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), acara itu langsung dihentikan. “Jadi itu bukan pelanggaran,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran lainnya, kata Lily, pengaduan yang menyebutkan Dinas Sosial Kota Surabaya membagikan makanan dalam kotak kepada warga. Pada saat pembagian itu juga disertai stiker salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya.
Setelah mendapat pengaduan, Panwaslu Surabaya langsung menelusurinya. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan. Namun ternyata pengaduan itu tidak terbukti. “Semua saksi yang kami mintai keterangan mengatakan tidak tahu,” ucap Lily.
Ada pula pengaduan tentang dugaan bagi-bagi sarung yang disertai stiker salah satu pasangan calon. Sarung dan stiker diberikan kepada para pembantu rumah tangga. Setelah diselidiki oleh Panwaslu, pengaduan itu juga tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai pelanggaran.
Lily mengatakan, sampai saat ini belum ada temuan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada di Kota Surabaya. Bahkan, indikasi pelanggaran berupa money politic pada saat pencoblosan tidak ditemukan.
Menurut Lily, Panwaslu Kota Surabaya langsung melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon. Termasuk pembekalan saksi yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon pada masa tenang di salah satu rumah susun. “Setelah kami cegah, acara itu batal digelar.”
MOHAMMAD SYARRAFAH