TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pegawai KPK, Rabu malam, 23 Desember 2015. Surat pengunduran itu diserahkan Johan kepada pimpinan baru KPK periode 2015-2019.
“Suratnya sih sudah saya buat, tapi belum saya kasih ke pimpinan. Rencananya malam ini (kemarin) saya sampaikan suratnya,” kata Johan Budi di Kantor Tempo, Rabu 23 Desember 2015.
Johan Budi mulai menyatakan mundur dari lembaga antirasuah pada Selasa kemarin, 22 Desember 2015. Mantan wartawan Tempo ini menyatakan mundur dari Komisi antikorupsi setelah proses pemilihan pimpinan KPK periode 2015-2019 di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.
Bila dirunut dari aturan KPK, sebenarnya Johan masih berstatus sebagai pegawai KPK. Pada saat Presiden Joko Widodo mengangkatnya sebagai Plt Pimpinan KPK bersama Taufiqurrahman Ruki dan Indriyanto Seno Adji, Johan menjabat sebagai Deputi Pencegahan KPK sejak 2014. Johan jadi juru bicara KPK sebelum diangkat jadi Deputi Pencegahan Komisi antirasuah.
Adapun mengenai kelanjutan karir, Johan mengaku mulai berpikir untuk melanjutkan hobinya di bidang menulis. Tapi dia enggan mengatakan akan kembali ke Tempo, media yang pernah membesarkan namanya.
“Saya bukan niat menjadi orang media ya, tapi saya ingin menggeluti hobi saya dulu, tulis menulis. Tapi apakah itu di media, saya tidak tahu. Yang penting hobi tulis menulis,” katanya.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI