TEMPO.CO, Malang - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengirim surat kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Surat tersebut berisi permintaan agar pengeboran oleh PT Lapindo Brantas Incorporated di Desa Kedung Banteng, Tanggunlangin, Sidoarjo dihentikan sementara. "Surat dikirim hari ini," ujar Soekarwo di sela Konferensi Wilayah Muslimat NU Jawa Timur di Malang, 8 Januari 2016.
Menurut Soekarwo, surat itu adalah aspirasi masyarakat. "Kami menyampaikan aspirasi masyarakat sekitar lumpur," ujarnya. Menurutnya, pengeboran itu berpotensi menimbulkan gejolak sosial.
Baca Juga:
Soekarwo juga meminta supaya manajemen Lapindo transparan menjelaskan dampak pengeboran kepada masyarakat. Apakah benar-benar aman dan menjamin semburan lumpur Lapindo tak kembali terulang. "Lapindo harus mengumumkan pengeboran itu berbahaya atau tidak," katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, katanya, tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijin maupun menghentikan ekplorasi dan eksploitasi. Namun, diharapkan surat tersebut bisa mengubah sikap Kementerian ESDM yang menerbitkan ijin pengeboran.
Lapindo merencanakan mengebor Sumur Tanggulangin 1, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Sumur Tanggulangin 1. Tempat pengeboran itu hanya berjarak sekitar dua kilometer dari tanggul lumpur panas Lapindo. Pengeboran dijadwalkan dimulai Maret 2016.
Semburan lumpur panas Lapindo telah mengubur permukiman, lahan sawah dan industri seluas 800 hektare. Total ada 15 Desa di Kecamatan Porong, Tanggulangin, dan Jabon yang terkena bencana. Lumpur Lapindo menghancurkan kehidupan masyarakat dan menyebabkan 75 ribu jiwa terusir dari kampung halamannya.
EKO WIDIANTO