TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan akan memenuhi pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 14 Januari 2016. Alasan JK bersedia menjadi saksi karena Jero Wacik pernah menjadi menteri saat dia menjabat Wakil Presiden.
"Insya Allah akan datang. Jero bekas menteri saya, otomatis saya mengerti dan mengetahui perilakunya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016.
Pertimbangan lain, kata JK, seorang Wakil Presiden pun memiliki keharusan memberi informasi yang sebenarnya, seperti warga negara lain. JK mengaku tak takut jika kedatangannya sebagai saksi Jero Wacik akan dicap sebagai pembela koruptor.
Menurut dia, pada dasarnya semua manusia memiliki sisi baik dan buruk. "Kalau semua orang takut, akhirnya apa yang jadi tuduhan tak benar akan menjadi informasi yang berbahaya," ujar JK.
Ditanya mengenai kesaksian yang akan disampaikan di pengadilan besok, JK menjawab diplomatis. Ia mengatakan jawaban yang akan disampaikannya tergantung dengan pertanyaan dari majelis hakim.
Adapun Jero Wacik didakwa dalam tiga kasus korupsi sekaligus. Pertama, ia didakwa menyelewengkan Dana Operasional Menteri sebesar Rp 8,4 miliar untuk keperluan pribadi dan keluarga saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.
Kedua, Jero Wacik didakwa menerima hadiah sebesar Rp 10,38 miliar untuk keperluan pribadi selama menjadi Menteri ESDM pada November 2011 sampai Juli 2013. Terakhir, politikus Partai Demokrat ini didakwa menerima hadiah untuk membiayai ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa. Biaya perayaan ulang tahun Jero Wacik sebesar Rp 349 juta ini dibayar Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional Herman Arief Kusumo. Atas ketiga kasus ini, Jero Wacik didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dua hari lalu, melalui penasihat hukumnya, Sugiyono, Jero Wacik meminta JK untuk hadir sebagai saksi yang meringankan. Permohonan itu dibacakan hakim ketua Sumpeno dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
FAIZ NASHRILLAH