TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah masih mengkaji pendanaan untuk memborong saham yang ditawarkan PT Freeport Indonesia. Sebab, menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, dana yang dibutuhkan tak sedikit, sehingga perlu banyak pertimbangan.
"Ini bukan uang kecil. Kalau uangnya hanya sejuta, dua juta, langsung aja. Ini kan triliunan, jadi sedang dikaji," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 15 Januari 2016. Salah satu hal yang sedang dikaji mengenai angka appraisal atau nilai saham yang ditawarkan.
Walaupun harga yang ditawarkan tak murah, ucap Kalla, ada beberapa badan usaha milik negara yang sudah bersedia membeli saham Freeport.
Baca Juga:
PT Freeport Indonesia sudah mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait dengan penawaran saham divestasi. Perusahaan itu menawarkan sahamnya sesuai dengan kewajiban dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, yaitu 10,64 persen.
Dalam penawaran disampaikan juga nilai saham keseluruhan atau 100 persen sebesar US$ 16,2 miliar. Namun, karena yang ditawarkan sesuai dengan PP tersebut sebesar 10,64 persen, pemerintah harus menyiapkan duit sekitar US$ 1,7 miliar.
Setelah Freeport menyampaikan tawarannya, tugas pemerintah adalah memberikan evaluasi terhadap valuasi yang disampaikan perusahaan itu. Berdasarkan PP itu, batas maksimal valuasi adalah 60 hari seusai penawaran.
FAIZ NASHRILLAH