TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat, 15 Januari 2016. Penggeledahan ini diduga terkait dengan kasus suap yang membelit anggota Komisi Infrastruktur PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
Ketegangan terjadi saat petugas KPK hendak menggeledah ruangan Yudhi Widiana, anggota Fraksi PKS yang juga Wakil Ketua Komisi Infrastruktur. Sekitar sepuluh petugas KPK dengan kawalan delapan anggota Brigade Mobil dilarang masuk ruangan Yudi. Wakil Ketua Fraksi PKS Nasir Jamil mengatakan semestinya KPK tak meminta bantuan Brimob.
BACA: KPK Geledah Anggota DPR dari PKS, Fraksi Protes
Nasir memprotes keberadaan petugas Brigade Mobil yang ikut mengawal proses penggeledahan. "Kami tidak bermaksud menghambat kerja KPK. Tapi mempersoalkan personel Brimob yang membawa senjata dan proses penggeledahan yang tidak tepat sasaran," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS Nasir Jamil, Jumat, 15 Januari 2016.
Penggeledahan tersebut awalnya berjalan mulus. Petugas KPK mendapat keleluasaan mencari barang bukti di ruangan Damayanti dan koleganya sesama politikus DPR, Budi Supriyanto dari Partai Golkar. Hasil penggeledahan tersebut memaksa para penyidik KPK ikut menggeledah ruangan Yudhi. Lalu, mereka dihadang sejumlah politikus PKS.
Selain Nasir, yang juga ikut memprotes para petugas KPK adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut Fahri, petugas bersenjata tak bisa seenaknya masuk ke lingkungan DPR. Sebab, kawasan DPR merupakan salah satu obyek vital yang memiliki mekanisme pengamanan tersendiri. "Kami ini bukan teroris," tuturnya.
BACA: Marah Saat KPK Geledah Ruang PKS, Fahri Hamzah Ditegur
KPK resmi menetapkan Damayanti sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari 2016. Damayanti diduga mengamankan proyek jalan di Maluku yang masuk anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Proyek tersebut untuk tahun anggaran 2016.
Selain Damayanti, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Julia Prasetyarini alias Uwi, Dessy A. Edwin, dan Abdul Khoir dari swasta. Julia dan Dessy juga diduga sebagai penerima suap. Adapun Abdul disangka sebagai pemberi suap. Keempat tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan tim KPK.
Ada enam orang yang dicokok pada Rabu malam, 13 Januari 2016, di tempat berbeda. Dua orang sisanya sopir yang sudah dibebaskan. Duit yang diamankan saat operasi sebesar Sin$ 99 ribu atau sekitar Rp 995 juta. Namun total komitmen fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul sebesar Sin$ 404 ribu atau Rp 3,8 miliar.
RIKY FERDIANTO | LINDA TRIANITA
JAKARTA DISERANG
Jaringan Bahrun Naim Juga Rencanakan Teror di Shangri-La?
BOM SARINAH, Inikah Sosok Si Pembunuh Berdarah Dingin Itu?