TEMPO.CO, Jakarta - PT Telekomunikasi Indonesia memblokir layanan televisi streaming Netflix mulai hari ini, 27 Januari 2016. Vice President Corporate Communication PT Telekomunikasi Indonesia Arif Prabowo mengatakan Netflix telah melanggar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
"Konten Netflix melanggar Pasal 57 di mana setiap film yang akan diedarkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor. Untuk sementara, kami memblokir layanan Netflix karena belum memenuhi regulasi yang ada di Indonesia,” ujar Arif tegas saat dihubungi Tempo siang ini.
Arief mengatakan langkah itu diambil Telkom sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara untuk mendorong pemerintah agar segera melakukan pembicaraan dengan para operator. Menurut dia, hal itu harus dilakukan agar terdapat kepastian layanan kepada masyarakat. "Juga untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat," katanya.
Menurut Arif, Netflix harus mengantongi izin usaha serta memiliki contact point layanan untuk memudahkan konsumennya. Arif mencontohkan, pemerintah Vietnam meminta Netflix agar memiliki izin dari regulator setempat dan memastikan konten yang disalurkan sesuai dengan aturan yang ada di sana.
"Di Singapura dan juga Italia, layanan Netflix pernah diblokir hingga Netflix mematuhi regulasi yang berlaku di dua negara tersebut. Karena itu, pemerintah sebagai regulator perlu segera mengambil tindakan," ujar Arif.
ANGELINA ANJAR SAWITRI