TEMPO.CO, Jakarta - Andi Joesoef, pengacara Jessica Kumala Wongso, mengatakan memiliki sejumlah bukti untuk menyanggah tuduhan polisi kepada kliennya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Mirna Wayan Salihin.
“Kalau memang begitu, polisi silakan buktikan saja, siapa yang merencanakan pembunuhannya. Kami juga bisa membuktikan bahwa bukan dia pembunuhnya,” kata Andi, yang saat dihubungi sedang berada di Surabaya, Minggu, 31 Januari 2016. Andi enggan membeberkan bukti yang dimilikinya.
Andi juga membantah pemberitaan yang menyudutkan Jessica. “Saya menyesalkan, karena klien kami dianggap mau melarikan diri dan banyak tayangan yang merugikan klien kami. Dari rekaman CCTV juga belum bisa membuktikan bahwa klien kami yang melakukan,” ucapnya.
Saat ini, ujar Andi, Jessica ditahan polisi di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. “Mungkin untuk memudahkan pemeriksaan saja,” tuturnya.
Pada Sabtu kemarin, Jessica ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Mirna dan ditangkap polisi di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta. Sebelum meninggal, Mirna kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan busa setelah meminum kopi bersianida di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta.
Jessica awalnya berstatus saksi kematian Mirna. Jessica janjian bertemu dengan Mirna, Hani, dan Vera di kafe tersebut pada 6 Januari 2016. Mereka berjanji bertemu pukul 17.00 WIB. Jessica tiba lebih dulu di kafe tersebut dan memesan minuman untuk dia dan teman-temannya.
ARKHELAUS W.