TEMPO.CO, Parepare - Salah seorang kurir sabu seberat 10 kilogram asal Malaysia, Makmur, 42 tahun, memiliki sejumlah pekerjaan lain. Selain menjadi buruh di Pelabuhan Ajatapareng, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, lelaki yang bertempat tinggal di Jalan Lasiming, Lorong Kancil, Kelurahan Lappade, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, itu dikenal sebagai pemotong sapi.
Salah seorang tetangganya, Haerul Marsuki, mengatakan tidak menyangka Makmur menjadi kurir sabu. "Selama ini dia tampak biasa-biasa saja,” katanya saat ditemui wartawan, Sabtu, 6 Februari 2016.
Haerul menjelaskan, sejak subuh, Makmur menjalankan pekerjaannya sebagai tukang potong sapi. Namun Haerul mengaku terkejut ketika mengetahui tetangganya itu juga bekerja sebagai kurir sabu.
Sabu seberat 10 kilogram asal Malaysia itu disita di rumah Makmur pada Jumat siang, 5 Februari 2016. Makmur mendapatkan barang haram itu dari Hartono, yang baru tiba di Pelabuhan Ajatapareng. Hartono berangkat dari Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan KM Thalia.
Setelah dibawa ke rumah Makmur, sabu berkualitas tinggi karena berupa kristal itu akan diambil kurir lain bernama Nusu. Sesuai dengan rencana, Nusu-lah yang akan menyerahkannya kepada NN, pemilik sekaligus bandar, di sebuah lokasi yang sudah ditentukan di Kabupaten Sidrap.
Makmur mengaku mendapatkan upah Rp 5 juta untuk mengambil dan menyimpan sabu itu di rumahnya. Namun ia membantah jika dikatakan mengetahui barang itu adalah sabu. “Saya tidak tahu itu sabu-sabu,” ucapnya kepada Tempo di sela pemeriksaan polisi, Sabtu siang.
Adapun Hartono dan Nusu memilih bungkam. Keduanya hanya menundukkan kepala guna menutupi wajahnya saat wartawan berusaha mewawancarai dan memotretnya.
Kepala Kepolisian Resor Parepare Ajun Komisaris Besar Alan G. Abast mengatakan, selain menangkap serta menahan Makmur, Hartono, dan Nusu, polisi menyita sebuah mobil pikap Toyota Hilux dengan nomor polisi DD-8501-AE. Mobil itu biasa digunakan untuk membawa sapi potong. “Mobil itulah yang digunakan Makmur membawa sabu ke kediamannya," tuturnya.
DIDIET HARYADI SYAHRIR