TEMPO.CO, Jakarta - Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengkritik rencana revisi Undang-Undang KPK yang akan dilakukan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Bambang menyoroti isu pembentukan Dewan Pengawas KPK. "Kalau benar, lembaga ini (KPK) sudah tak independen," kata Bambang di kantor Indikator Politik Indonesia, Cikini, Jakarta, pada Senin 8 Februari 2016.
Bambang melanjutkan, jika ada Dewan Pengawas yang tugasnya mengawasi kewenangan dari KPK, keberadaannya akan mengintervensi kewenangan KPK. Bambang bercerita, pada masa ia menjabat, yang diusulkan bukan Dewan Pengawas melainkan Dewan Etik yang bertugas mengawasi etik pejabat KPK.
Bambang membandingkan Dewan Pengawas di lembaga penegak hukum lain seperti Komisi Kepolisian Nasional di Polri dan Komisi Kejaksaan di Kejaksaan Agung. Kedua lembaga itu bukan untuk mengawasi kewenangan lembaga. "Kompolnas tugasnya menyediakan calon Kapolri, bukan awasi kerjaan Polri," ujarnya.
Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti, mengatakan bahwa revisi UU KPK berpotensi melenyapkan KPK, salah satunya soal usia KPK yang hanya berusia 12 tahun sejak undang-undang disahkan. Selain itu, wewenang penyadapan yang harus lewat persetujuan ketua pengadilan.
Ikrar menambahkan rencana pencabutan kewenangan penuntutan oleh KPK, merupakan upaya pelemahan terhadap komisi antirasuah ini. "Ini akan perlemah KPK, akan jadi satu lembaga preventive action saja," ia menjelaskan.
Mengenai Dewan iengawas, Ikrar sependapat dengan Bambang Widjojanto. Ia mengatakan bahwa jika nanti ada yang disebut Dewan Pengawas, KPK tak lagi menjadi lembaga yang independen.
Senin pekan lalu, draf revisi UU KPK dibahas dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi. Draf itu diusulkan oleh 45 anggota DPR yang berasal dari enam fraksi di DPR. Mereka berasal dari PDIP, PKB, Golkar. NasDem, Hanura, dan PPP. PDIP menyorongkan draf baru dengan sejumlah usulan revisi pasal.
DIKO OKTARA