TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan kepolisian sama sekali tak mempermasalahkan sikap tersangka Jessica Kumala Wongso yang sempat menolak rekonstruksi versi polisi. Alasan penolakan tersebut adalah Jessica merasa tidak sepakat melakukan beberapa adegan. Salah satu adegan itu adalah saat dia menabur racun sianida dalam kopi milik Wayan Mirna Salihin.
"Penyidik kasus ini tak terlalu membutuhkan pengakuan," ujar Iqbal saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 9 Februari 2016.
Iqbal menuturkan, rekonstruksi memang penting sebagai salah satu upaya penyidik agar menemukan titik terang kasus ini. "Tersangka J berbeda itu wajar dan sah," kata Iqbal. Alasan Jessica menolak rekonstruksi, menurut Iqbal, didasarkan pada fakta, bukan sekadar asumsi atau pandangan. "Penyidik tak ada masalah, apalagi tersangka juga punya hak menolak."
Namun, Iqbal berujar, terdapat prosedur yang harus dipenuhi Jessica, yaitu menandatangani berita acara penolakan. Dia mengatakan pengakuan Jessica memang penting, tapi tidak begitu penting jika pembuktian dan penguatan alat bukti sudah mencukupi. "Sehingga kasus ini setelah rekonstruksi versi pihak tersangka dan versi penyidik adalah fakta," ucapnya.
Jessica Kumala Wongso, yang berstatus tersangka, sempat menolak salah satu tahap rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, Minggu, 7 Februari 2016. Pasalnya, ada bagian yang tak disetujui Jessica dari rekonstruksi tersebut.
"Jadi ada dua rekonstruksi. Satu berdasarkan keterangan Jessica di berita acara pemeriksaan dan satu lagi disusun polisi berdasarkan CCTV Olivier," kata kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, di lokasi rekonstruksi, Minggu, 7 Februari 2016.
Yudi mengatakan rekonstruksi pertama dilakukan di awal dengan lancar. "Kemudian polisi menawarkan rekonstruksi kedua yang didasari rekaman CCTV, itu kami tolak," kata Yudi. Maka peran Jessica di rekonstruksi kedua pun digantikan oleh model.
Terdapat perbedaan yang cukup signifikan pada dua rekonstruksi tersebut, yaitu pada jumlah adegan yang disusun sesuai dengan kronologi. Pada versi Jessica terdapat 56 adegan, sedangkan di konstruksi yang didasari fakta hasil penyidikan polisi terdapat 65 adegan.
Jessica berstatus tersangka sejak 29 Januari 2016, tepat setelah polisi melakukan gelar perkara lanjutan. Jessica pun ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal setelah minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, 6 Januari lalu. Saat itu Mirna sedang bertemu dengan dua temannya, yakni Jessica dan Hani. Tak lama setelah meminum kopinya, Mirna merasa mual hingga muntah-muntah.
Mirna juga mengalami kejang-kejang dan dari mulutnya keluar busa. Mirna akhirnya meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat. Sebelumnya, dia mendapat bantuan oksigen dari klinik di Mal Grand Indonesia.
Dari hasil otopsi yang dilakukan Laboratoriun Forensik Polri, ditemukan kandungan sianida di dalam sampel cairan lambung Mirna. Zat serupa juga ditemukan di dalam kopi yang ia minum.
GHOIDA RAHMAH | YOHANES PASKALIS