TEMPO.CO, Jakarta - Nasib draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat kemarin akan dilanjutkan prosesnya hari ini. Badan Musyawarah akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti hasil keputusan Baleg kemarin.
"Rencananya pagi ini dilaksanakan rapat Bamus. Apabila Bamus menyetujui baru dilaksanakan paripurna," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR, Kamis, 11 Februari 2016.
Agus mengatakan pimpinan DPR terlambat menerima hasil dari rapat Baleg kemarin, yang selesai menjelang malam. Karena itu, hari ini mereka akan mengadakan pertemuan antarpimpinan. "Karena hasil dari kemarin, kan, harus kita pelajari dulu, apakah betul bahwa revisi itu memperkuat KPK," kata politikus Partai Demokrat tersebut.
Draf UU yang ditandatangani oleh sembilan fraksi itu dibuat berdasarkan hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi Revisi UU KPK yang dipimpin Firman Soebagyo dari Fraksi Golkar. Dari sepuluh fraksi yang ada di dalam Baleg, hanya Partai Gerindra yang menyatakan menolak adanya revisi ini. Gerindra menyatakan revisi yang dibuat tidak sesuai dengan keinginan rakyat Indonesia dan berpotensi melemahkan KPK secara lembaga.
Beberapa poin yang disetujui untuk direvisi terkait dengan jabatan komisioner KPK, penambahan dewan pengawas bagi KPK, wewenang surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK, wewenang penunjukan penyidik dan penyelidik independen oleh KPK, serta aturan mengenai wewenang menyadap oleh KPK.
EGI ADYATAMA