TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Agus Supriatna melarang 11 unit pesawat Super Tucano untuk terbang sementara waktu usai jatuhnya TT-3108 di Kecamatan Blimbing, Malang, pada Rabu, 10 Februari 2016.
"Setiap kejadian (pesawat jatuh) pasti akan disetop terbang (pesawat jenis sejenis)," kata Agus ketika dihubungi Tempo, Kamis, 11 Februari 2016.
Menurut Agus, larangan terbang dilakukan sampai hasil investigasi musabab jatuhnya Super Tucano keluar. Saat ini, kata dia, tim investigasi sedang mengumpulkan dan merangkai puing-puing pesawat nahas tersebut. Tujuannya untuk mempermudah tim investigasi menemukan petunjuk penyebab jatuhnya pesawat.
Baca: Ini Kronologi Jatuhnya Super Tucano Versi KSAU
Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama Dwi Badarmanto membantah tudingan buruknya pemeliharaan dan perawatan pesawat tempur. Menurut dia, perawatan berkala dilakukan rutin dan ketat oleh teknisi-teknisi TNI AU. "Perawatan kami lakukan bertahap, ada yang setiap 50 jam terbang, 100 jam terbang, hingga 300 jam terbang," kata Dwi ketika dihubungi Tempo.
Dwi juga membantah anggapan dana perawatan tak diprioritaskan TNI AU. Sebagai bukti, seluruh Depo pemeliharaan TNI AU bekerja dengan baik. Mulai dari Depo perawatan pesawat, radar, alat komunikasi, dan eletronika. "Tapi untuk besaran anggaran saya tak hapal," kata dia.
INDRA WIJAYA