TEMPO.CO, Surabaya - Status tersangka direkturnya diaku tak menghalangi rencana pengembang Pasar Turi Baru, PT Gala Bumiperkasa, untuk grand launching pada 16 Maret 2016 mendatang. “Mulai hari ini, kami persilakan pedagang untuk mengisi kios sampai waktu pembukaan pada 18 Maret 2016 nanti,” ujar General Manager Pasar Turi Baru, Tedy Supriyadi, di kantor PT Gala Bumiperkasa, Senin 22 Februari 2016.
Tedy mengatakan kalau PT Gala telah melakukan sosialisasi menjelang peluncuran pembukaan tersebut. Sosialisasi selama 3 hari pada 17-19 Februari lalu dengan jumlah pedagang yang hadir disebutkannya sekitar 1.000 orang.
Untuk persiapan peluncuran itu pula Teddy mengklaim telah merenovasi sebanyak 2.500 kios. “Sampai saat ini, terdapat kurang lebih 500 pedagang yang menempati,” kata dia.
Berdasarkan data PT Gala Bumi Perkasa, terdapat 4.610 pedagang yang sudah membayar dari 6.000-an kios yang disewakan. Sedangkan jumlah pedagang lama Pasar Turi yang sebelumnya terbakar, berkisar 3.780 orang.
Perwakilan pedagang yang telah menempati Pasar Turi Baru, Kho Ping, berharap pedagang lainnya segera menempati kios di bangunan baru itu. “Biar pas dibuka, segera ramai. Toh, pihak pengembang sudah membebaskan tunggakan biaya servis dan diberi sewa kontrak gratis,” ujarnya.
Hal ini berbeda dengan tuntutan pedagang Pasar Turi lama, yang tidak terima atas pungutan biaya untuk penerbitan sertifikat hak milik atas rumah susun. Henry juga ditunding memungut biaya hak atas tanah dan bangunan sebesar 5 persen dari nilai jual Rp 8,5 juta, namun status kepemilikan tak bisa diproses. Padahal, sebagian besar pedagang sudah membayar sejak Januari 2013.
Sebagian kelompok pedagang itu lalu mengadukan Henry J. Gunawan, Direktur PT Gala ke Polda Jawa Timur pada Januari 2015 lalu. Setahun setelah Henry dilaporkan, pada 9 Februari 2016 dilakukan gelar perkara yang dihadiri 53 orang. Mereka terdiri atas 26 saksi korban atau pembeli stan, 21 orang dari Pemerintah Kota Surabaya, notaris, Badan Pertanahan Nasional, dan PT Gala Bumi Perkasa, termasuk juga enam saksi ahli.
Namun, tim kuasa hukum PT Gala Bumi Perkasa menampik kehadiran enam saksi ahli dalam gelar perkara tersebut. “Tidak ada saksi ahli. Kalau pak Henry, datang,” kata M. Riyadh.
Henry ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana pedagang per Jumat 19 Februari 2016. Dia diduga menipu dan menggelapkan dana hingga senilai Rp 1,4 miliar milik 3600 pedagang.
Namun dalam kesempatan ini pula, Henry dan tim kuasa hukum PT Galan membantah semua tuduhan itu. Mereka menyatakan dana itu masih tersimpan dan siap digunakan jika dperlukan sesuai prosedur.
ARTIKA RACHMI FARMITA