TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa tiga pejabat Mahkamah Agung hari ini, Selasa, 22 Februari 2016. Mereka adalah Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Herri Swantoro, Direktur Pranata Pidana Wahyudin, Direktur Pranata Perdata Ingan Malam Sitepu.
Selain memeriksa atiga pejabat Mahkamah tersebut, KPK memanggil Ketua Dewan Peradilan Nasional Fauzi Yusuf untuk dimintai keterangan soal kasus suap pejabat MA.
"Mereka diperiksa terkait dengan kasus suap pengiriman putusan kasasi perkara Korupsi di Mahkamah Agung dengan tersangka ATS," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriyanti, saat dihubungi pada Senin, 22 Februari 2016.
ATS adalah Andri Tristianto Sutrisna, Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus. Andri ditangkap KPK pada Jumat, 11 Februari 2016, dalam operasi tangkap tangan.
Andri diduga menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi. Suap tersebut diduga untuk menunda salinan putusan kasasi atas Ichsan Suadi sebagai terdakwa. Keduanya ditangkap KPK di tempat berbeda dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menangkap keduanya, KPK menangkap empat orang lain. Mereka adalah pengacara Ichsan bernama Awang Lazuardi Embat, sopir yang bekerja kepada Ichsan, dan dua petugas keamanan yang bekerja kepada Andri. Awang Lazuardi turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sedangkan tiga lain masih sebagai saksi.
Andri sebagai penerima suap diancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Ichsan dan Awang dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 huruf a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
VINDRY FLORENTIN