TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto menyatakan pimpinan DPR akan menggelar rapat pengganti Badan Musyawarah, Selasa pagi ini, 23 Februari 2016, sebelum rapat paripurna. Rapat Badan Musyawarah akan membatalkan agenda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Paripurna DPR kali ini.
"Dengan demikian, dalam rapat paripurna nanti tidak ada keputusan mengenai pembahasan revisi UU KPK," kata politikus Partai Demokrat itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Februari 2016.
Pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo dalam rapat konsultasi kemarin bersepakat menunda pembahasan revisi undang-undang lembaga antirasuah. Namun, menurut Agus, peserta pertemuan tak menetapkan kapan revisi dibahas kembali. "Situasi sekarang belum kondusif sehingga kami akan melihat," ujarnya.
Menurut Agus, penundaan ini bertujuan agar DPR dan pemerintah memiliki waktu memasyarakatkan empat poin revisi. "Kami di DPR, kan, juga punya konstituen. Kami akan menjaring suara konstituen, bagaimana suara mereka mengenai revisi UU tersebut," tuturnya.
Meski menunda agenda pembahasan revisi Undang-Undang KPK, Agus menyerahkan kelanjutan pembahasan RUU Tax Amnesty pada fraksi-fraksi di DPR. "Semuanya, kan, juga harus dibahas terlebih dulu antara DPR dan pemerintah," ucapnya.
Kemarin, pimpinan DPR serta pimpinan fraksi di DPR menggelar rapat konsultasi terkait dengan revisi UU KPK bersama Presiden Joko Widodo dan jajarannya. Dalam rapat disepakati revisi UU KPK ditunda.
Menurut Jokowi, rancangan revisi UU KPK masih perlu dimatangkan lagi. Selain itu, pemerintah memandang publik menolak revisi karena konsepnya belum disampaikan dengan jelas sehingga diperlukan sosialisasi lebih mendalam.
ANGELINA ANJAR SAWITRI