TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap pengamanan proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan sudah meneken surat perintah penyidikan (sprindik) tersangka baru dalam kasus yang menjerat anggota Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranti tersebut.
"Ya, kami sudah tanda tangan (sprindik). Ada dikembangkan lagi, dan mungkin nanti juga masih ada," ucap Agus di kantornya, Senin, 29 Februari 2016. "Ada yang mau dinaikkan lagi statusnya."
Agus emoh menjelaskan siapa tersangka baru itu. Namun dia menuturkan tersangka baru itu berasal dari kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pengusaha. "Dua-duanya, tapi penetapannya tidak sama."
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Damayanti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua perantara suap: Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A. Edwin.
KPK resmi menetapkan Damayanti sebagai tersangka penerima suap dari Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari 2016. Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan Damayanti diduga mengamankan proyek jalan di Ambon yang masuk dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Penyidikan terus dikembangkan komisi antirasuah. Fokusnya, mencari anggota DPR yang diduga menerima suap selain Damayanti. Sejumlah anggota DPR sudah diperiksa KPK. Namun yang menjadi sorotan adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, Budi Supriyanto. KPK sudah menggeledah ruangan Budi di Kompleks Parlemen dan mencegahnya ke luar negeri.
Saat ditanya ihwal penetapan tersangka baru itu atas nama Budi, Agus berujar, "Ya, jangan semuanyalah dibuka."
KPK juga sudah memeriksa pihak swasta dalam kasus ini. Dia adalah pengusaha So Kok Seng alias Aseng. Belakangan, Aseng yang diduga terlibat dalam kasus ini juga sudah dicegah KPK ke luar negeri. Perusahaan yang dipimpin Aseng, PT Cahaya Mas, memang menggarap proyek jalan di Ambon. Perusahaan itu pun merupakan rekanan PT Windu Tunggal Utama.
Pada Jumat 22 Januari 2016, penyidik KPK menggeledah rumah dan kantor Aseng serta gedung Balai Pelaksanaan Jalan Sembilan di Ambon. Pada 26 Januari lalu pun, Aseng datang ke KPK untuk diperiksa.
REZA ADITYA