TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Mashudi, 38 tahun, guru yang diduga meneror Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
Mashudi ditangkap pada Kamis, 3 Maret 2016. Polisi bergerak setelah mendapatkan laporan dari sekretaris pribadi Menteri Yuddy, Reza Fahlevi, dengan laporan polisi nomor LP/942/II/2016/PMJ tertanggal 28 Februari 2016.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal, pada Desember 2015-Februari 2016, pelaku mengirimkan ancaman kepada Menteri Yuddy melalui pesan pendek atau SMS.
"Adapun nomor yang digunakan pelaku adalah 085842093206 dan 087730837371 serta langsung ditujukan kepada nomor pribadi Menteri Yuddy," kata Iqbal di Jakarta, 9 Maret 2016.
Menurut Iqbal, Mashudi diduga meneror Menteri Yuddy karena tak kunjung diangkat menjadi guru tetap. Dalam kesehariannya, Mashudi mengajar sebagai guru honorer di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Ketanggung, Brebes.
Mashudi ditangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Luwunggede Nomor 33, RT 01 RW 04, Kecamatan Larangan, Brebes, Jawa Tengah. "Barang bukti berupa satu HP pelaku merek Cross serta dua SIM card XL dan Indosat," ujar Iqbal.
Dalam perkara ini, Mashudi dijerat Pasal 29 dan/atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 335, Pasal 336, dan/atau Pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
DESTRIANITA K.