TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda Adrianto Djokosoetono menyatakan akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait polemik antara jasa transportasi tradisional dengan perusahaan transportasi berbasis aplikasi seperti Grab Car dan Uber. Surat itu menurut dia, akan memaparkan masalah yang sedang terjadi dan solusi yang mereka tawarkan.
"Kami akan berkirim surat ke Pak Presiden untuk memberi penjelasan yang menurut kami perlu diajukan. Bahwa DPP Organda minta kesamaan aturan diterapkan baik kendaraan online maupun offline," kata Adrianto saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2016.
Menurut Adrianto, saat ini masih ada ketimpangan antara perusahaan dari luar, seperti Uber dan Grab Car, dengan perusahaan transportasi konvensional. Penerapan kewajiban seperti iuran, perijinan, perpajakan, BPJS, Tapera, yang merupakan kewajiban perusahaan nasional juga harus diterapkan pada Grab dan Uber.
Baca Juga: Akan Dilarang, Grab Menolak Disebut Perusahaan Transportasi
"Ini kan kesetaraan yang harus ada antara perusahaan kita dengan perusahaan dalam kategori perusahaan yang tak punya badan hukum di Indonesia," kata dia.
Rencananya, surat itu akan dikirim DPP Organda ke Presiden Jokowi hari ini. Keterlibatan Jokowi dalam masalah semacam ini bukan yang pertama. Desember 2015 lalu, Jokowi memerintahkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan agar menghentikan pelarangan salah satu transportasi berbasis Online, Gojek.
Saat itu, Jonan melarang Gojek karena dianggap berbahaya dan belum memenuhi peraturan sepenuhnya. Namun Jokowi kemudian merespons dengan menyatakan Gojek dan sejenisnya masih dibutuhkan masyarakat dan meminta keputusan itu dicabut.
EGI ADYATAMA