TEMPO.CO, Jakarta -Lembaga Bantuan Hukum Jakarta angkat bicara perihal larangan pemutaran film Pulau Buru Tanah Air Beta karya sutradara Rahung Nasution. Pengacara LBH Jakarta Veronica Koman menilai kepolisian telah melanggar konstitusi karena tak membela penyelenggara acara.
"Pelan-pelan kita mundur ke era orde baru," kata Veronica dalam konferensi pers di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu 16 Maret 2015.
Kepolisian, kata Veronica, seharusnya melindungi acara dari organisasi masyarakat yang mengancam akan membubarkan pemutaran. "Bukan malah mendukung mereka," katanya.
Pemutaran perdana film Pulau Buru Tanah Air Beta seharusnya digelar di Pusat Kebudayaan Jerman, Goethehaus, Menteng, Jakarta Pusat. Namun siang hari, beberapa jam sebelum acara dimulai, kepolisian mengirim surat kepada Goethehaus menyarankan penitia membatalkan acara karena ada ancaman Ormas. Goethe mengikuti permintaan polisi.
Veronica mengatakan ini bukan kali pertama polisi menuruti permintaan ormas dan membubarkan acara. Beberapa pekan lalu polisi juga membubarkan pameran Belok Kiri Festival di Taman Ismail Marzuki karena ada muatan kiri dalam pamerannya.
Film tersebut akhirnya diputar di Komnas HAM. Masyarakat antusias menonton film ini. Lebih dari 100 orang menonton film yang digelar dalam dua sesi tersebut.
ANANDA BADUDU