TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menuding Taufik Hidayat, sopir omprengan yang melaporkannya ke Polda Jawa Barat atas tuduhan penganiayaan, mencoba mengesampingkan fakta pelanggaran hukum. Dalam akun Twitter @ridwankamil, sopir omprengan Taufik disebut sebagai play victim.
"Mereka tahu telah melanggar hukum, tapi mereka ingin mengesampingkan fakta kalau mereka melanggar hukum," kata Ridwan Kamil saat konferensi pers di Kafe Lacamera, Jalan Naripan, Kota Bandung, Senin, 21 Maret 2016.
Ridwan Kamil menambahkan, fakta pelanggaran hukum yang dilakukan menjadi kabur, maka peran yang dimainkan adalah sebagai korban agar terkesan terzalimi.
"Yang ini mereka ingin sampaikan adalah dramanya, Pak Wali Kota menyentuh pipinya. Menyentuh badannya sambil nunjuk-nunjuk. Itu yang saya sebut play victim supaya seolah-olah terzalimi," ucapnya.
Ridwan Kamil berani menjamin tidak akan ada hasil visum yang bisa dikeluarkan. Pasalnya, saat itu, dia mengaku hanya memegang pipi serta dagu Taufik agar mau menatapnya saat diajak bicara.
"Padahal mah, orangnya sehat-sehat saja. Enggak ada apa-apa, lebay lah. Silakan cek fisiknya, mau visum juga silakan apa yang mau divisum," ujarnya.
Ridwan Kamil telah dilaporkan Taufik Hidayat (42) ke Kepolisian Daerah Jawa Barat atas tuduhan penganiayaan. Pelaporan tersebut hingga saat ini sudah dalam tahap penyelidikan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Ridwan Kamil dituduh telah melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan.
Kasus ini bermula saat Taufik, sopir angkot ilegal di Kota Bandung, sedang mengetem menunggu penumpang di shelter bus Alun-alun Kota Bandung, Jumat, 18 Maret 2016. Ia kemudian didatangi Ridwan Kamil. Saat itu, Ridwan Kamil beserta ajudannya menghampiri Taufik untuk menegor. Saat itu pula, peristiwa dugaan penamparan dan pemukulan terhadap Taufik terjadi.
PUTRA PRIMA PERDANA