TEMPO.CO, Yogyakarta - Akhirnya kisruh Puro Pakualaman masuk ke pengadilan. Kerabat Puro Pakualaman, Kanjeng Pangeran Hario (KPH) Anglingkusumo, menggugat Paku Alam X ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dalam sidang perdana gugatan itu, Senin, 28 Maret 2016, Anglingkusumo mempermasalahkan tahta Puro Pakualaman, yang kini dikuasai keponakannya, juga harta warisan yang ditinggalkan Paku Alam VIII.
Menurut kuasa hukum penggugat, Wilmar Rizal Sitorus, kliennya mempermasalahkan legalitas ayah Paku Alam X, Paku Alam IX Ambarkusumo, yang sudah wafat pada 21 November 2015, sebagai penguasa Puro Pakualaman menggantikan Paku Alam VIII. "Ambarkusumo menobatkan diri sendiri menjadi Paku Alam X, tanpa melibatkan pihak penggugat," kata Wilmar.
Menurut Wilmar, mestinya kliennya yang berhak menjadi Paku Alam IX menggantikan ayah mereka, meski kliennya berasal dari istri kedua Paku Alam VIII. Sebab, katanya, meski Ambarkusumo merupakan anak pertama dari istri pertama Paku Alam VIII, KRAy Purnamaningrum, istri pertama ini dimudakan. Sedangkan istri yang dituakan justru istri kedua, yakni KRAy Retnoningrum.
“Karena Paku Alam VIII sudah berjanji kepada bapaknya (mertuanya), yaitu Paku Buwono X (Raja Surakarta) saat meminang (Retnoningrum) akan dijadikan istri yang dituakan,” kata Wilmar.
Wilmar menjelaskan, dengan dituakan, artinya apabila anak pertama dari istri yang dituakan adalah laki-laki, posisinya akan dituakan dan berhak atas tahta sebagai penerus menjadi Paku Alam VIII. “Yang berhak menjadi Paku Alam IX adalah anak dari istri yang dituakan. Sedangkan Ambrokusumo, yang sudah dinobatkan menjadi Paku Alam IX, adalah istri Paku Alam VIII yang dimudakan,” ujar Wilmar.
Dia merujuk pada surat keterangan resmi Pakubuwono XII, Raja Keraton Kasunanan Surakarta, pada 6 November 1998. Dalam surat itu disebutkan Paku Alam VIII, saat meminang KRAy Retnoningrum, berjanji pada calon mertuanya, Paku Buwono X, akan menjadikannya istri yang dituakan. "Keluarga penggugat minta kejelasan, juga soal surat wasiat siapa yang akan mengganti Paku Alam VIII harus dibuka," kata Wilmar.
Pengacara Paku Alam X, Herkus Wijayadi, menyatakan masih mempelajari gugatan yang diajukan. Pada sidang berikutnya akan dibacakan jawaban dari pihak Paku Alam X (Wijoseno Hario Bimo). "Kami akan susun jawaban dari gugatan," ucapnya.
KPH Anglingkusumo tidak mengakui Ambarkusumo sebagai Paku Alam IX menggantikan ayahnya, sebagaimana juga dia tidak mengakui KBPH Prabu Suryodilogo, yang dikukuhkan sebagai Paku Alam X, pada 7 Januari 2016. Kisruh tahta Puro Pakualaman ini juga menyangkut posisi Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, yang merupakan jatah Paku Alam.
MUH SYAIFULLAH