Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konflik Keraton, Ini Alasan Anglingkusumo Gugat Paku Alam X  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
KGPAA Paku Alam X. Foto: Dokumentasi Kadipaten Pakualaman
KGPAA Paku Alam X. Foto: Dokumentasi Kadipaten Pakualaman
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Akhirnya kisruh Puro Pakualaman masuk ke pengadilan. Kerabat Puro Pakualaman, Kanjeng Pangeran Hario (KPH) Anglingkusumo, menggugat Paku Alam X ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dalam sidang perdana gugatan itu, Senin, 28 Maret 2016, Anglingkusumo mempermasalahkan tahta Puro Pakualaman, yang kini dikuasai keponakannya, juga harta warisan yang ditinggalkan Paku Alam VIII.

Menurut kuasa hukum penggugat, Wilmar Rizal Sitorus, kliennya mempermasalahkan legalitas ayah Paku Alam X, Paku Alam IX Ambarkusumo, yang sudah wafat pada 21 November 2015, sebagai penguasa Puro Pakualaman menggantikan Paku Alam VIII. "Ambarkusumo menobatkan diri sendiri menjadi Paku Alam X, tanpa melibatkan pihak penggugat," kata Wilmar.

Menurut Wilmar, mestinya kliennya yang berhak menjadi Paku Alam IX menggantikan ayah mereka, meski kliennya berasal dari istri kedua Paku Alam VIII. Sebab, katanya, meski Ambarkusumo merupakan anak pertama dari istri pertama Paku Alam VIII, KRAy Purnamaningrum, istri pertama ini dimudakan. Sedangkan istri yang dituakan justru istri kedua, yakni KRAy Retnoningrum.

“Karena Paku Alam VIII sudah berjanji kepada bapaknya (mertuanya), yaitu Paku Buwono X (Raja Surakarta) saat meminang (Retnoningrum) akan dijadikan istri yang dituakan,” kata Wilmar.

Wilmar menjelaskan, dengan dituakan, artinya apabila anak pertama dari istri yang dituakan adalah laki-laki, posisinya akan dituakan dan berhak atas tahta sebagai penerus menjadi Paku Alam VIII. “Yang berhak menjadi Paku Alam IX adalah anak dari istri yang dituakan. Sedangkan Ambrokusumo, yang sudah dinobatkan menjadi Paku Alam IX, adalah istri Paku Alam VIII yang dimudakan,” ujar Wilmar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia merujuk pada surat keterangan resmi Pakubuwono XII, Raja Keraton Kasunanan Surakarta, pada 6 November 1998. Dalam surat itu disebutkan Paku Alam VIII, saat meminang KRAy Retnoningrum, berjanji pada calon mertuanya, Paku Buwono X, akan menjadikannya istri yang dituakan. "Keluarga penggugat minta kejelasan, juga soal surat wasiat siapa yang akan mengganti Paku Alam VIII harus dibuka," kata Wilmar.

Pengacara Paku Alam X, Herkus Wijayadi, menyatakan masih mempelajari gugatan yang diajukan. Pada sidang berikutnya akan dibacakan jawaban dari pihak Paku Alam X (Wijoseno Hario Bimo). "Kami akan susun jawaban dari gugatan," ucapnya.

KPH Anglingkusumo tidak mengakui Ambarkusumo sebagai Paku Alam IX menggantikan ayahnya, sebagaimana juga dia tidak mengakui KBPH Prabu Suryodilogo, yang dikukuhkan sebagai Paku Alam X, pada 7 Januari 2016. Kisruh tahta Puro Pakualaman ini juga menyangkut posisi Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, yang merupakan jatah Paku Alam. 



MUH SYAIFULLAH
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kisah Pencak Silat Merpati Putih, Bela Diri Keluarga Keraton yang Dibuka ke Masyarakat Umum

18 hari lalu

Logo perguruan pencak silat Merpati Putih. wikipedia
Kisah Pencak Silat Merpati Putih, Bela Diri Keluarga Keraton yang Dibuka ke Masyarakat Umum

Sejumlah teknik dan jurus pencak silat awalnya eksklusif dan hanya dipelajari keluarga bangsawan. Namun telah berubah dan lebih inklusif.


Nyepi Di Candi Prambanan, Polisi Berkuda Patroli dan Tiga Akses Masuk Dijaga Bregada

40 hari lalu

Prajurit Bregada berjaga saat Nyepi di Candi Prambanan Yogyakarta Senin, 11 Maret 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Nyepi Di Candi Prambanan, Polisi Berkuda Patroli dan Tiga Akses Masuk Dijaga Bregada

Kawasan Candi Prambanan Yogyakarta tampak ditutup dari kunjungan wisata pada perayaan Hari Raya Nyepi 1946, Senin 11 Maret 2024.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

44 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

44 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

53 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

55 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

56 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

56 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Sultan HB X Beri Pesan Untuk Capres Pasca-Coblosan: Semua Perbedaan dan Gesekan Juga Harus Selesai

14 Februari 2024

Gubernur DIY Sri Sultan HB X saat deklarasi damai Pemilu 2024 di Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Sultan HB X Beri Pesan Untuk Capres Pasca-Coblosan: Semua Perbedaan dan Gesekan Juga Harus Selesai

Sultan HB X seusai mencoblos hari ini memberikan pesan agar usai Pemilu, semua permasalahan, perbedaan antarcapres selesai.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup