TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan tidak tahu bagaimana bisa pencegahan La Nyalla Mattalitti ke luar negeri terlambat. Menurut dia, permohonan pencegahan sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung pada 16 Maret 2016 setelah Ketua Umum Persatuan Sepak Bola itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sudah kirim tanggal 16 (Maret) sore. Selanjutnya cek di sana (Kejaksaan Agung)," ucap Maruli, Rabu, 30 Maret 2016.
Maruli membantah adanya kelalaian pihak kejaksaan yang terlambat melakukan pencegahan terhadap La Nyalla. Soal teknis pencegahan sendiri, Maruli mengaku tidak tahu.
La Nyalla ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai tersangka pada 16 Maret 2016. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur itu diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp 5,3 miliar untuk pembelian saham perdana. Keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar, menurut Kejati Jawa Timur, digunakan untuk kepentingan pribadi La Nyalla.
Kejaksaan menemukan tiket penerbangan La Nyalla dari Bandara Soekarno-Hatta ke Kuala Lumpur pada 17 Maret 2016. Sedangkan surat pencegahan keluar dari Imigrasi pada 18 Maret 2016. Saat ini Kejati telah memasukkan La Nyalla dalam daftar pencarian orang (DPO).
Maruli menuturkan telah mengerahkan tim penyidik untuk mencari La Nyalla. Sampai hari ini, Kejati tidak menghadiri praperadilan yang diajukan La Nyalla. Maruli mengatakan ketidakhadiran itu karena tim penyidik tengah mencari La Nyalla.
"Seharusnya praperadilan juga dihadiri pemohon, tidak boleh diwakili. Kuasa hukum, menurut saya, hanya sebagai pendamping," ujar Maruli.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH