TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan posisi La Nyalla Mahmud Mattalitti sejauh ini diyakini masih di Malaysia. Menurut Maruli, tak sulit menjemput paksa La Nyalla jika ia benar berada di Malaysia.
"Kalau di Malaysia malah gampang menangkapnya karena kita ada perjanjian ekstradisi. Kalau dia di Singapura, bukannya sulit, tapi malah enggak bisa menangkapnya," ujar Maruli Hutagalung kepada Tempo, Selasa malam, 29 Maret 2016.
BACA: Menteri Yasonna: La Nyalla Kabur Sebelum Ada Surat Cekal
Sesuai dengan perjanjian ekstradisi antara Malaysia dan Indonesia, pemerintah Negeri Jiran sepakat saling menyerahkan orang-orang yang dituntut karena melakukan kejahatan atau harus menjalani hukuman. Menurut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, La Nyalla yang buron berada di Malaysia sejak 17 Maret.
Maruli menambahkan pengejaran La Nyalla tak akan sulit karena Kejaksaan juga memiliki atase di luar negeri. Menurut Maruli, Kejaksaan Agung akan menugasi atasenya yang berada di dekat Malaysia untuk menelusuri jejak La Nyalla.
BACA: La Nyalla Ditetapkan Masuk Daftar Pencarian Orang
"Kami kan berkoordinasi juga dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Adi Toegarisman) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Arminsyah). Interpol nanti juga bergerak," ujar Maruli lebih lanjut.
La Nyalla menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Kamar Dagang Indonesia. Dana yang diduga dikorupsi Ketua PSSI ini sekitar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012.
BACA: Kontak Interpol, Jaksa Siap Jemput La Nyalla di Malaysia
Lewat pembelian saham itu, La Nyalla mendapat keuntungan Rp 1,1 miliar. Kejaksaan tiga kali memanggil La Nyalla, tapi tidak satu pun dipenuhinya. Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengatakan akan memanggil paksa La Nyalla.
ISTMAN MP
BERITA MENARIK
Tegakkan Aturan, Menteri Susi Bergeming Disurati Wapres Kalla
JK Surati Susi, Minta Evaluasi Kebijakan Illegal Fishing