TEMPO.CO, Surabaya - Sidang praperadilan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti ditunda karena jaksa tidak hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 30 Maret 2016. Majelis hakim tunggal Ferdinandus meminta juru sita mengirim panggilan kepada kejaksaan hari ini juga. "Karena jaksa tidak hadir, sidang kami tunda hari Selasa, tanggal 5 April 2016," kata Ferdinandus.
Ferdinandus menuturkan pemanggilan Pengadilan Negeri Surabaya kepada kejaksaan sudah sah sesuai dengan KUHAP. Surat panggilan, kata Ferdinandus, sudah diterima kejaksaan karena terdapat tanda tangan pegawai sebagai tanda terima.
Kuasa Hukum La Nyalla, Fahmi Bahmid, mengklaim kejaksaan tidak menghormati praperadilan. Proses praperadilan, kata Fahmi, merupakan fungsi kontrol terhadap penegak hukum. Dengan ketidakhadiran kejaksaan, lanjut Fahmi, membuktikan mereka tidak menghormati proses hukum. "Seharusnya kejaksaan tidak boleh mangkir," kata Fahmi.
Sebelum persidangan dimulai, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung tidak memberi kepastian tentang kehadiran jaksa. Maruli berujar semua penanganan kasus telah diserahkan kepada penyidik. Kata Maruli, saat ini dia tengah mengerahkan penyidik untuk mencari keberadaan La Nyalla. "Sekarang tersangka di luar negeri kok bisa praperadilan," ujar Maruli saat dihubungi.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh kejaksaan pada 16 Maret 2016. Dia diduga menggunakan dana hibah Kadin Jawa Timur sebesar Rp 5,3 miliar untuk pembelian saham perdana Bank Jatim pada 2012.
Keuntungannya, menurut penyidik, sebesar Rp 1,1 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas penetapan tersangka itu, La Nyalla menggugat praperadilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Pengadilan Negeri Surabaya.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH