TEMPO.CO, Yoguakarta - Ketua Tim Pembela Kemanusiaan Pengurus Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo, mendesak Kepolisian RI menyidik anggotanya yang terlibat dalam penganiayaan Siyono. Menurut Trisno, timnya menemukan adanya indikasi pelanggaran pidana yang dilakukan Densus 88 atas kematian Siyono yang diduga teroris asal Dusun Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, tersebut.
"Kami juga mendesak Komnas HAM agar menetapkan status kasus ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia," kata Trisno di Sekretariat Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, Banguntapan, Bantul pada Rabu, 13 April 2016. Polri saat ini sedang menyelidiki dugaan pelanggaran etika anggota Densus 88 dalam kasus Siyono.
Trisno menjelaskan, pelanggaran pidana kasus Siyono terindikasi sejak proses penangkapan. Siyono ditangkap oleh Densus 88 di musalah dekat rumahnya saat berdoa. Padahal, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melarang penangkapan dilakukan di gedung parlemen di saat persidangan, ruang pengadilan ketika sidang berlangsung dan rumah ibadah saat peribadatan dijalankan. "Selain ditangkap saat masih beribadah, polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan Siyono," kata dia.
Berdasar hasil otopsi tim dokter ahli forensik yang diterjunkan Muhammadiyah, ada indikasi jelas Siyono mengalami penyiksaan. Trisno mencontohkan penyebab utama kematian Siyono, yaitu akibat pukulan benda tumpul yang meremukkan tulang dadanya sehingga merusak bagian jantung miliknya. "Indikasi Siyono melawan, semisal memar di punggung tapak tangan tidak ditemukan."
Tim juga mengantongi bukti bahwa otopsi terhadap jenazah Siyono baru pertama kali dilakukan. "Berdasarkan keterangan dokter ahli forensik, itu otopsi pertama kali, tapi kata Kapolri sudah pernah ada otopsi sebelumnya (sebelum yang diinisiasi Muhammadiyah)," ujar dia.
Hasil otopsi itu, menurut Trisno, sudah diserahkan ke Komnas HAM dan kemudian ditunjukkan ke Komisi Hukum DPR RI. Dia berharap serangkaian bukti kesalahan Densus 88 itu bisa meyakinkan Komnas HAM untuk memasukkan kasus Siyono dalam kategori pelanggaran HAM. "Tentu Komnas HAM bisa berkoordinasi terkait hal ini dengan kejaksaan," kata dia.
Anggota Komisi Hukum DPR Asrul Sani meminta Polri membentuk tim investigasi gabungan dalam kasus kematian Siyono. Menurut Asrul, melalui tim investigasi gabungan diharapkan bisa mengungkap kasus Siyono lebih terbuka. "Akan lebih terbuka karena anggotanya bukan hanya internal Polri," kata Asrul ketika dihubungi Tempo, Rabu, 13 April 2016.
Asrul berharap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan organisasi masyarakat keagamaan seperti Muhammadiyah atau Nahdlatul Ulama dilibatkan dalam investigasi kematian Siyono. DPR khawatir jika hanya internal polisi seperti Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, hanya sekadar mengusut dugaan pelanggaran etika. Padahal kematian Siyono bisa menggunakan pasal pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian. "Karena itu kami dorong agar Polri mau libatkan Komnas HAM dan lainnya," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM | INDRA WIJAYA