TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan berkas penyidikan perkara penganiayaan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas kemarin sudah dinyatakan P-21 oleh Kejati DKI. Artinya, berkas dinyatakan lengkap sesuai dengan apa yang diminta jaksa penuntut umum," kata Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Kamis, 14 April 2016.
Saat Tempo mengonfirmasi soal itu kepada Kepala Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, ia juga membenarkan bahwa berkas Ivan Haz telah lengkap. "Benar, sudah P-21," ucap Waluyo melalui pesan pendek.
Baca: Kronologi Penganiayaan Toipah oleh Ivan Haz Versi LBH APIK
Krishna berujar, selanjutnya pihaknya akan melakukan penyerahan tahap kedua berupa lima barang bukti ke Kejaksaan Tinggi. "Nanti tinggal kita ikuti sidang peradilannya yang terbuka untuk umum," tuturnya.
Ivan Haz ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya, Toipah, pada 29 Februari lalu. Ivan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada September 2015. Menurut Krishna Murti, lamanya pemeriksaan tersebut karena Ivan merupakan anggota DPR, sehingga untuk melakukan penyelidikan harus mendapat izin presiden.
Akibat perkara tersebut, putra mantan wakil presiden Hamzah Haz tersebut terancam dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI