TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung, menantang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menuntut Badan Pemeriksa Keuangan ke pengadilan.
"Kalau Ahok berani ke pengadilan untuk menuntut BPK, saya berani potong telinga," ujar Lulung dengan tegas saat ditemui seusai diskusi politik di Universitas Negeri Jakarta, Kamis, 14 April 2016.
BACA: Soal Sumber Waras, Ini Beda Audit BPK Zaman Foke dan Ahok
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini menyampaikan tantangan tersebut sehubungan dengan pernyataan Ahok yang menilai laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terkait dengan pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras adalah salah. Lulung menuding apa yang dilakukan Ahok terhadap lembaga negara tersebut merupakan tindakan yang tidak bisa dibiarkan dan terkesan ingin cuci tangan.
BACA: Soal Sumber Waras, KPK: Kalau Nggak Ada Korupsinya Gimana?
"Kan Azhar (Ketua BPK Harry Azhar Azis) sudah menantang Ahok untuk ke pengadilan, tapi saya yakin Ahok tidak berani. Saya apresiasi Azhar karena pasti benar," kata Lulung.
Bahkan, Lulung berjanji, apabila Ahok berniat menuntut BPK ke pengadilan, dia bakal menyiapkan seribu pengawal untuk menjaga Gubernur DKI Jakarta tersebut.
BACA: Protes BPK, Ahok: Lu Kira Gue Takut!
LHP BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2014 menuai protes dari Ahok. LHP BPK menyebutkan terdapat 70 temuan dalam laporan keuangan daerah senilai Rp 2,16 triliun.
VIDEO AHOK DIPERIKSA KPK SOAL SUMBER WARAS
Salah satu keluhan Ahok di antaranya soal pengadaan tanah RS Sumber Waras di Jakarta Barat yang dinilai tidak melewati proses pengadaan memadai. Bahkan kerugiannya diindikasi senilai Rp 191 miliar.
BACA: Ahok: Pertanyaan Penyelidik Soal Sumber Waras Lucu Banget
Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI 2014. Pada perkembangannya, BPK menilai lahan seluas 3,6 hektare itu tidak memenuhi syarat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan DKI. Menurut BPK, lahan yang dibeli nyatanya tidak siap bangun karena tergolong daerah banjir dan tidak ada jalan besar di sekitarnya.
BACA: Ketua BPK Balas Ahok: Kalau Ngaco, Gugat Saja ke Pengadilan!
Bukan hanya itu, BPK juga menganggap nilai jual obyek pajak (NJOP) dari lahan yang dibeli Pemprov DKI sekitar Rp 7 juta per meter, tapi Pemprov justru membayar NJOP senilai Rp 20 juta.
Ahok menegaskan, pembelian lahan itu sudah memenuhi persyaratan dan proses administrasi yang benar. Dengan demikian, dia tidak mengakui hasil audit BPK terkait dengan RS Sumber Waras, termasuk NJOP digunakan sesuai tahun pembelian—yang berbeda dengan nilai acuan BPK karena menggunakan nilai tahun sebelumnya.
ANTARA
BERITA MENARIK
Yuni Shara Buka Rahasia Soal Nikah dengan Duda Wanda Hamidah
Perawat Suntik Mati 24 Pasien, Berharap Hidup Lagi