TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Otoritas Jasa Keuangan untuk menelusuri aliran uang dalam kasus narkoba di Medan yang melibatkan perwira pertama kepolisian. Aliran duit dari rekening yang dimaksud adalah yang digunakan Togiman alias Toni, narapidana Lembaga Permasyarakatan Lubuk Pakam, Medan.
"Apakah pernah mengirimkan kepada orang lain ataupun menerima dari orang lain. Bisa saja lebih (yang diterima)," kata Kepala Hubungan Masyarakat BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi ketika dihubungi, Sabtu, 23 April 2016.
Kasus dugaan tindak pencucian uang kembali muncul setelah Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Belawan Ajun Komisaris Ichwan Lubis ditangkap BNN atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Ichwan ditangkap pada Kamis malam, 21 April 2016.
Ichwan ditangkap setelah menerima Rp 10,8 miliar dari TH alias Ahin yang mendapatkan perintah dari Togiman. "Togiman divonis 12 tahun penjara atas kasus narkoba yang ditangani Polrestabes Medan pada 2011," ucap Slamet.
Slamet menceritakan, penangkapan itu berawal dari kasus narkoba yang menyeret MR alias Achin pada 1 April lalu. Saat itu Achin ditangkap karena terbukti membawa 46 ribu butir ekstasi, 20,5 kilogram sabu-sabu, dan 600 ribu butir happy five. "Ahin diperintahkan Togiman membantu pengurusan kasus Achin dengan imbalan sejumlah uang," ujar Slamet.
Selain menangkap Ichwan dan Ahin, BNN menangkap JT, kakak perempuan Togiman, karena rekening miliknya digunakan Togiman. JT ditangkap pada 7 April lalu di Medan. Saat ini BNN telah mengamankan barang bukti berupa rekening tabungan dengan saldo Rp 8,1 miliar, uang tunai hasil operasi tangkap tangan sebesar Rp 2,3 miliar, dan uang tunai Rp 400 juta.
Atas kasus tersebut, tutur Slamet, ketiganya diancam dengan Pasal 137 huruf B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketika ditanya, apakah ada indikasi aparat kepolisian lain yang terlibat, Slamet menjawab, "Kita lihat nanti, apakah PPATK mengendus yang lain."
ANGELINA ANJAR SAWITRI