TEMPO.CO, Jakarta - Kusmayadi alias Agus bin Dulgani kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pria 31 tahun ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tega membunuh kekasihnya, Nur Atikah alias Nuri, 34 tahun. Nuri ditemukan tewas dengan tubuh terpotong-potong di rumah kontrakan mereka di Cikupa, Tangerang, Banten.
Di hadapan penyidik gabungan dari Polda Jawa Timur, Polda Metro Jaya, Polres Tangerang, dan Polsek Cikupa, Agus mengaku memutilasi korban untuk menghilangkan jejak. Wanita malang itu dibunuhnya setelah keduanya terlibat pertengkaran hebat pada Minggu malam, 10 April 2016.
BACA: NURI DIMUTILASI: Kisah Dua Cinta Berbuah Nestapa
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, setelah memutilasi kedua tangan Nuri, selisih dua hari kemudian, Rabu, 13 April 2016, Agus memutuskan kembali memotong kedua kaki Nuri dengan golok yang sebelumnya dia pakai untuk memotong tangan janda beranak dua itu.
Namun karena tulang tersebut terlalu keras, Agus pergi ke Pasar Tiga Raksa untuk membeli gergaji. Dia menjual telepon seluler korban untuk membeli gergaji. "Gergaji dipakai memotong kedua kaki korban," kata Krishna sambil menunjukkan foto ponsel Samsung J1 milik Nuri pada layar LCD, di kantornya, Jumat, 22 April 2016.
BACA: NURI DIMUTILASI: Agus Playboy, Sembunyi di Rumah Eks Pacar
Menurut Kepala Subdirektorat II Kejahatan dan Kekerasan Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, setelah memotong kaki Nuri, Agus mendengar obrolan dari tetangga yang mencium bau busuk. Untuk menghilangkan jejak, ia memasukkan semua barang bukti ke kamar mandi dan disemprot pengharum ruangan.
Agus kembali ketakutan saat tetangganya ingin memanggil polisi untuk menyelidiki asal bau bangkai itu. "Dia sempat membuka percakapan dengan tetangga, 'Ini kok bau tikus? Bau bangkai?' Saat tetangga ingin panggil polisi, pelaku bergegas ke Cikupa membuang kaki dan melarikan ke Surabaya dengan bus."
BACA: Obrolan Mengejutkan Istri Agus dengan Korban Mutilasi Cikupa
Namun, cerita pelarian Agus tamat sudah. Pria yang masih memiliki istri ini akhirnya dibekuk tim gabungan kepolisian di Surabaya setelah sepekan lebih dinyatakan buron. Agus dicokok di restoran Padang Selera Bundo, Jalan Masrip, Karang Pilang, Surabaya, Rabu, 20 April 2016.
Agus tak banyak berkomentar setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Akibat aksi kejinya itu, Agus dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, dan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI
BACA JUGA
Saipul Jamil Disidang, Sebut Kejanggalan & Punya Fakta Baru
Syahrini Soal Sedot Lemak: Apa yang Mau...
Jual HP Nuri, Agus si Pemutilasi Kabur ke... oleh tempovideochannel